Senin, 14 Oktober 2019 20:52

Dianggap Banyak Kekurangan, Regulasi Hak Angket Jadi Perhatian Pokja Tatib DPRD Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Pokja Tatib DPRD Sulsel, Arum Spink.
Ketua Pokja Tatib DPRD Sulsel, Arum Spink.

Kelompok kerja (pokja) tata tertib DPRD Sulawesi Selatan saat ini sedang bergelut menyusun rancangan tatib untuk periode 2019-2024.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kelompok kerja (pokja) tata tertib DPRD Sulawesi Selatan saat ini sedang bergelut menyusun rancangan tatib untuk periode 2019-2024.

Sejak dibentuk sepekan lalu, pokja tatib DPRD Sulsel saat ini sudah melewati pembahasan sejumlah pasal. Sebut saja pasal pengawasan, pasal legislasi, hingga pasal anggaran.

"Hari ini sudah kali kelima kita menggelar rapat kelompok kerja tatib DPRD Sulsel periode 2019-2024. Kita sudah melewati sejumlah pasal-pasal, termasuk pasal pengawasan, pasal legislasi, pasal anggaran, termasuk tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Sulsel," ungkap Ketua Pokja Tatib DPRD Sulsel, Arum Spink, saat ditemui Rakyatku.com di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (14/10/2019).

Dari semua pasal yang telah dibahas, kata Pipink, sapaan karibnya, regulasi terkait hak DPRD dalam menyatakan pendapat, terutama hak angket, menjadi pembahasan yang cukup alot.

"Yang cukup menyita pembahasan yang alot itu adalah tata cara pembahasan dalam beracara pada hak-hak menyatakan pendapat yang dimiliki oleh DPRD. Mulai dari hak interpelasi sampai hak angket. Ini menarik pembahasannya karena kita sudah melewati tahapan hak angket," urainya.

Menurut Pipink, sejumlah kekurangan dalam regulasi hak angket, misalnya, dikoreksi. Hal ini berdasarkan kelemahan-kelemahan yang didapatkan saat berjalannya tahapan hak angket di DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.

"Yang menarik karena pembahasan ini (hak angket) pernah kita lewati. Makanya kita melakukan analisa terhadap sejumlah kekurangan dan kelemahan kemarin yang belum sempat ter-cover dalam tatib yang lama," pungkas legislator asal Fraksi NasDem ini.

Diketahui, pada medio Juli hingga Agustus lalu, DPRD Sulsel menggunakan hak menyatakan pendapatnya dalam bentuk hak angket untuk pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.

Berdasarkan sejarah, DPRD Sulsel menjadi DPRD pertama setingkat provinsi yang meloloskan penggunaan hak angket di Indonesia.