Senin, 14 Oktober 2019 20:09

Sebar Foto Hoaks Orang Dibakar di Medsos, Pemuda di Makassar Dijebloskan ke Penjara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polrestabes Makassar saat konferensi pers, Senin (14/10/2019).
Polrestabes Makassar saat konferensi pers, Senin (14/10/2019).

AI alias Mamat (23) hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya telah mengunggah foto-foto hoaks orang meninggal dunia dengan cara dibakar dan dibunuh di media.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - AI alias Mamat (23) hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya telah mengunggah foto-foto hoaks orang meninggal dunia dengan cara dibakar dan dibunuh di media sosial Facebook. 

Di dalam unggahannya tersebut dia memberikan keterangan akibat keributan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar, beberapa waktu lalu. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, mengatakan unggahan pelaku dapat menyebabkan warga sekitar ketakutan. Apalagi unggahannya tersebut telah viral di media sosial Facebook meskipun sudah dihapus.

Tidak lama setelah unggahan tersebut viral, anggota Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Kompleks Kodam, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, 

"Unggahan Mamat tersebut hoaks. Pada saat bentrokan antar kelompok di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kamis kemarin tak ada satupun menelan korban jiwa," ujar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo. 

Atas kejadian tersebut, Kombes Pol Dwi Ariwibowo meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam mengunggah foto-foto yang dapat meresahkan atau membuat masyarakat menjadi ketakutan. 

"Makanya berhati-hatilah bermain di media sosial. Makanya ini kami tindak. Yang bersangkutan kami kenakan UU ITE," kata Wahyu. 

Mamat kini berada di sel tahanan Polrestabes Makassar. Dia dikenakan pasal 28 Ayat (1) Juncto pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.