Kamis, 10 Oktober 2019 14:21

Pemprov Sulsel Targetkan Raih Penghargaan Paritrana 2019

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sosialisasi Penghargaan Anugerah Paritrana Tahun 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Gammara, Kamis (10/10/2019).
Sosialisasi Penghargaan Anugerah Paritrana Tahun 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Gammara, Kamis (10/10/2019).

Upaya mendapatkan Penghargaan Anugerah Paritrana 2019, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Upaya mendapatkan Penghargaan Anugerah Paritrana 2019, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melakukan sinergitas dalam perluasan program jaminan sosial ketenagakerjaan menyeluruh, khususnya di jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel.

Pengharagaan Anugerah Paritrana diberikan oleh presiden, di mana inisiasi berasal dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan BPJS Ketenagakerjaan. Diselenggarakan setiap tahun sebagai apresiasi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah berhasil menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Salah satu upaya Pemprov Sulsel mendapatkan Penghargaan Anugerah Paritrana baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah melakukan Sosialisasi Penghargaan Anugerah Paritrana Tahun 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Gammara, Kamis (10/10/2019).

Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat, mengatakan dalam mendukung berjalannya amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang BPJS, Pemprov Sulsel telah menerbitkan berbagai regulasi yang mendukung program jaminan sosial, di mana regulasi tersebut juga menjadi poin penting dalam penilaian penghargaan Paritrana.
 
"Pihak Pemprov sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 135 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Sulawesi Selatan," beber Abdul Hayat.

Abdul Hayat menyampaikan pemerintah daerah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 440/4451/Disnakertrans perihal: Penyelenggaraan Program JKK dan JKM Pegawai Non ASN.

"Khusus Non-ASN, melalui sosialisasi ini juga kita ingin menyamakan persepsi, karena masih terdapat keraguan atau dan perbedaan pemahaman di kabupaten/kota mengenai perlindungan jaminan sosial bagi tenaga honorer, maka kami mengharapkan agar jajaran pemerintah daerah di kabupaten kota lainnya segera memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi mereka," tegas Abdul Hayat.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto, mengatakan pihaknya bersama jajaran pemerintah daerah di Sulsel secara bertahap telah melakukan perluasan perlindungan Non ASN. 

"Data 30 Agustus 2019 memperlihatkan jumlah orang yang bekerja di Sulawesi Selatan sebanyak 2.459.959 tenaga kerja, dan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.030.721 atau 41.9 persen termasuk kepesertaan Non-ASN sebanyak 89.498 Pegawai Non ASN," jelas Toto Suharto. 

Toto Suharto menyampaikan Penghargaan Anugerah Paritrana ini selain sebagai apresiasi terhadap kinerja provinsi dan kabupaten/kota, juga dapat mengembangkan Sistem Jaminan Sosial di daerah masing-masing sehingga Amanah Undang-Undang Dasar 1945  dapat terwujud. 

"Potensi masih sangat besar sehingga saya berharap pihak kami dan Pemprov Sulsel  dapat bersinergi untuk mendorong terbitnya regulasi-regulasi lain di daerah agar semua Pekerja mendapatkan Hak Jaminan Sosial," pungkas Toto Suharto.