Selasa, 08 Oktober 2019 21:38

Dosen UNM Dituntut 14 Tahun Penjara, Keluarga Siti Zulaiha Histeris

Editor
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dosen UNM Dituntut 14 Tahun Penjara, Keluarga Siti Zulaiha Histeris

Dosen UNM Dituntut 14 Tahun Penjara, Keluarga Siti Zulaiha Histeris

RAKYATKU.COM, GOWA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, membacakan tuntutan atas terdakwa Wahyu Jayadi, Selasa (8/10/2019). Dalam tuntutan JPU Arifuddin Achmad, Dosen Universitas Negeri Makassar itu tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana atas pegawai UNM, Siti Zulaiha Djafar. 

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana yang diatur dalam pasal 340. Terdakwa mencekik korban dilakukan secara spontanitas dikarenakan terdakwa emosi dan mendengar perkataan kasar dari korban. Maka dari itu, terdakwa dituntut oleh JPU hukuman 14 tahun penjara sesuai Pasal 338, " kata Arifuddin Achmad.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, keluarga Zulaiha langsung histeris dan tidak kuasa menahan tangisannya. Salah satu keluarga Zulaiha terlihat lemas di kursi pelataran ruang sidang.

Saudara kandung korban, Ernawari Djafar yang hadir mengikuti persidangan, juga tidak kuasa menahan tangisnya. Menurutnya, tuntutan itu sangat ringan.

"Saya maunya Wahyu Jayadi itu dituntut 20 tahun penjara. Karena pembunuhan mendiang Zulaeha sangat berat dan sadis. Kami tidak terima tuntutan itu pak Jaksa," kata Erna sembari berteriak dalam ruang siang.

Dia mengaku, kondisi jenazah Zulaeha saat ditemukan mengenaskan. Apalagi hasil dokter forensik, kondisi tulang leher korban patah.

"Kenapa hanya 14 tahun pak Jaksa? Kami tidak terima," teriak salah satu keluarga Zulaeha di ruang sidang.