Senin, 30 September 2019 22:39

Sidang Putusan Ditunda, Keluarga Daeng Kulle Mengamuk

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang putusan kasus pembunuhan Saharuddin Daeng Kulle di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa yang sedianya dilaksanakan, Senin (30/9/2019), dibatalkan.
Sidang putusan kasus pembunuhan Saharuddin Daeng Kulle di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa yang sedianya dilaksanakan, Senin (30/9/2019), dibatalkan.

Sidang putusan kasus pembunuhan Saharuddin Daeng Kulle di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa yang sedianya dilaksanakan, Senin (30/9/2019), dibatalkan.

RAKYATKU.COM, GOWA - Sidang putusan kasus pembunuhan Saharuddin Daeng Kulle di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa yang sedianya dilaksanakan, Senin (30/9/2019), dibatalkan.

Saat mendengar informasi itu, pihak keluarga Daeng Kulle sontak mengamuk di depan ruang persidangan. Bahkan, salah satu keluarga Daeng Kulle hendak masuk ke ruang siang dan ingin bertemu dengan majelis hakim untuk meminta penjelasan.

Namun, usahanya digagalkan oleh aparat kepolisian demi mengantisipasi terjadinya kericuhan yang lebih besar oleh pihak keluarga korban.

Petugas penjaga dari pengadilan yang biasanya berada di meja informasi, tidak ada dan hanya digantikan oleh aparat kepolisian yang sedang berjaga-jaga.

"Kenapa sidang putusan ini ditunda? Kami minta penjelasan. Kalau seandainya informasi itu disampaikan kepada kami secara baik-baik, kami terima. Tapi kalau informasinya hanya disampaikan melalui aparat yang bertugas, kami tidak terima. Saya mau ketemu dengan hakim minta penjelasan," teriak salah satu keluarga korban di depan ruang sidang yang enggan namanya disebut, Senin (30/9/2019).

Sekitar 30 menit usai mendegar informasi penundaan tersebut, para keluarga korban pun memutuskan untuk meninggalkan kantor PN Sungguminasa.

Terpisah, Hakim Anggota Amir Mahmud yang menangani sidang sidang tersebut angkat bicara terkait pembatalan sidang putusan tersebut. Dia mengatakan, majelis hakim belum selesai dengan putusan.

"Hari ini memang agenda putusan. Namun majelis hakim belum selesai dengan putusan. Karena masih bermusyawarah. Makanya ditunda pekan depan," katanya kepada Rakyatku.com di kantor PN Sungguminasa.