Sabtu, 28 September 2019 12:49

Penipuan Modus Hipnotis, Imigrasi Parepare Deportasi 2 WNA asal Iran

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang dideportasi.
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang dideportasi.

Kantor Imigrasi Kelas II Parepare melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan terhadap dua Warga Negara Asing.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II Parepare melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis.

Keduanya telah menjalani putusan hakim Pengadilan Negeri Tana Toraja yang telah inkrah yaitu hukuman penjara selama 2 (dua) bulan potong masa tahanan di Rutan Kelas II Makale.

Kedua WNA yang diketahui bernama Behzadhossein Roushandel dan Rahim Roushandel tersebut berasal dari Iran. Kasus tindak pidana ini diserahkan oleh Timsus Polda Sulsel ke Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Menurut pengakuan keduanya, mereka ke Toraja untuk menghadiri Toraja Internasional Festival yang diselenggarakan pada 19 sampai 21 Juli 2019. 

"Aksi kejahatan mereka dilakukan dengan berpura-pura belanja di sebuah toko, kemudian membawa kabur uang milik korban. Tindak Pidana Kejahatan dengan modus hipnotis seperti ini yang dilakukan Warga Negara Asing asal Iran sebelumnya telah ditemukan di beberapa kota seperti Tabanan, Bali, Denpasar, Pacitan (Jawa Tengah) dan terakhir di Kota Makale, Tana Toraja,” urai Indra Gunawan Mansyur, Kasi inteldakim Kantor Imigrasi kelas II Parepare, Sabtu (28/9/2019).

Indra membeberkan, dengan berakhirnya masa hukuman penjara keduanya, Jumat (28/9/2019), Kantor Imigrasi Kelas II Parepare menerima kedua orang warga negara Iran ini dari pihak Rutan Kelas II Makale agar pihak Imigrasi Parepare dapat segera melaksanakan proses deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Mereka berusaha mmebujuk kami tidak diterbangkan ke Teheran, cukup sampai ke Istanbul, atau Malaysia, namun sesuai aturan keimigrasiuan, tidak boleh singgah ke negara ketiga, pihak Turki Airlines siap membantu,” kata Indra.

Sementara itu, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Abdul Rahman, melihat aksi hiptonis yang dilakukan oleh WNA asal Iran merupakan sindikat. “Karena ada beberapa kasus di daerah lainnya dengan modus berwisata namun ternya melakukan tindak pidana,” kata dia.

Pelaksanaan deportasi akan dilaksanakan, Minggu (29/9/2019), dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas imigrasi dipimpin langsung oleh Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Abdul Rahman via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk selanjutnya diterbangkan menuju Teheran (Iran) transit di Istanbul, Turki menggunakan pesawat Turkish Airlines pada pukul 21.00 WIB.