Selasa, 24 September 2019 21:19

Dokter di Korea Selatan Mengaborsi Wanita Hamil yang Salah

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
INT
INT

Seorang dokter di Korea Selatan melakukan aborsi pada wanita yang salah.

RAKYATKU.COM, SEOUL - Seorang dokter di Korea Selatan melakukan aborsi pada wanita yang salah.

Menurut laporan, wanita itu sedang hamil enam minggu. Dia pergi ke klinik di distrik Gangseo, Seoul untuk menerima suplemen gizi.

Tapi dia diresepkan injeksi nutrisi, lalu diberitahu untuk pergi ke ruang bersalin.

Selanjutnya, perawat diduga menyuntikkan anestesi pada wanita itu tanpa mengkonfirmasi identitasnya. Dokter kemudian melakukan aborsi ketika pasien tidak sadar.

Tidak jelas apa metode aborsi itu, tetapi diperkirakan itu adalah pembedahan, karena wanita itu diberikan anestesi.

Keesokan harinya, wanita itu dilaporkan kembali ke rumah sakit setelah mengalami keputihan berdarah. Dan saat itulah terungkap bahwa kehamilannya telah digugurkan.

Polisi mengatakan bahwa aborsi salah itu terjadi pada 7 Agustus lalu, dan wanita itu adalah warga Vietnam.

Sekarang, mereka telah meluncurkan penyelidikan. Kantor Polisi Gangseo, pada hari Senin (23/09/2019) mengatakan bahwa dokter dan seorang perawat sedang diselidiki atas dugaan kelalaian profesional yang mengakibatkan cedera.  

"Dokter dan perawat telah mengakui kesalahan mereka," kata polisi.

Aborsi adalah hal ilegal di Korea Selatan berdasarkan undang-undang saat ini, namun akan berubah pada 31 Desember 2020. 

Wanita yang melakukan aborsi dapat didenda dan dipenjara, sementara dokter yang melakukan prosedur itu juga dapat menghadapi hukuman penjara. Namun ada pengecualian untuk kehamilan karena pemerkosaan atau inses, atau jika kehamilan mengancam kehidupan ibu.

Terlepas dari hukum saat ini, aborsi dapat diakses secara luas di Korea Selatan dan dapat dilakukan dengan aman. 

Menurut Kementerian Kesehatan Korea Selatan, diperkirakan sebanyak 50.000 aborsi dilakukan di negara itu tahun lalu, tetapi kemungkinan jumlahnya jauh lebih tinggi.