Kamis, 19 September 2019 22:48

Ancam Sebarkan Foto Korban, JK Perkosa Santriwati Selama 4 Hari

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Polisi mengungkap motif awal JK (37), pelaku yang telah memperkosa gadis remaja yang disekap selama 4 hari, di sebuah rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

RAKYATKU.COM - Polisi mengungkap motif awal JK (37), pelaku yang telah memperkosa gadis remaja yang disekap selama 4 hari, di sebuah rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Agar bisa memuaskan berahinya, JK mengancam akan menyebarkan foto korban saat sedang mengenakan jilbab ke media sosial.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak memakai jilbab ke medsos, apabila tidak mau mengikuti ajakannya. Korban yang keberatan fotonya disebar karena merupakan seorang santriwati, akhirnya menuruti keinginan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama, Kamis (19/9/2019).

Menurut dia, keduanya sudah saling mengenal selama 2 tahun terakhir. Pada Selasa (9/9/2019), JK mengajak korban yang berusia 17 tahun itu jalan-jalan. Setelah termakan tipu muslihatnya, santriwati itu malah dibawa ke rumah kosong.

"Tepat 9 September 2019, korban mengikuti ajakan pelaku untuk jalan-jalan. Namun hingga larut malam, korban tidak diantar pulang dan malah dibawa ke rumah kosong. Pelaku mengancam korban, apabila keluar rumah akan ditangkap warga setempat," kata Adhitya dikutip dari suara.com.

Di dalam rumah kosong itu, JK memperkosa korban selama empat hari berturut-turut. Agar bisa memuaskan syahwatnya itu, korban diancam dengan sebilah pisau.

"Selama empat hari, korban disetubuhi empat kali. Korban juga mengaku diancam dengan pisau apabila bertindak macam-macam. Jumat, 13 September malam, pelaku membebaskan korban di pinggir jalan kawasan Matangkuli. Kemudian korban diantar warga ke rumah neneknya," katanya.

Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara masih menunggu hasil visum korban.

"Kita masih menunggu visum korban dari rumah sakit. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 81, Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Sebelumnya, polisi meringkus JK pada Rabu (18/9/2019) kemarin. Pria sudah beristri dan bekerja sebagai buruh itu dilaporkan menyekap dan rudapaksa terhadap gadis berumur 17 tahun. Gadis itu disekap empat hari di salah satu rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara