Kamis, 19 September 2019 20:09

Tak Ada Pemberitahuan, Unjuk Rasa di Gowa Nyaris Dibubarkan

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tak Ada Pemberitahuan, Unjuk Rasa di Gowa Nyaris Dibubarkan

Belasan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di jalan Sultan Alauddin, di perbatasan Gowa-Makassar, Kamis sore (19/9/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Belasan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di jalan Sultan Alauddin, di perbatasan Gowa-Makassar, Kamis sore (19/9/2019).

Mereka melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gerbang perbatasan Gowa-Makassar dan mengibarkan bendera gerakan, yang menjadi identitas mereka. Mereka juga meneriakkan tentutannya terkait penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertahanan yang ingin disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.

Jendral lapangan Muh Nur Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil konsolidasi dan analisis mereka, rancangan undang-undang tersebut tidak pro dengan masyarakat. Dengan RUU tersebut, juga dinilai hanya mempripritaskan para kalangan pemodal saja.

"Itu hanya memprioritaskan para pemodal dan mengucilkan masyarakat kecil. Undang-undang pokok agraria itu adalah tolak ukur ataupun alat perbandingan dari RUU tersebut. Rezim Jokowi saat ini tidak mempertimbangkan apakah ada krisis agraria yang ada di Indonesia," katanya.

Dalam aksi tersebut, juga sempat diwarnai perdebatan mulut antara massa dengan aparat kepolisian. Aparat kepolisian menilai, aksi yang digelar tersebut melanggar karena tidak melakukan izin melakukan aksi.

Negosiasi antara polisi dengan massa pun dilakukan. Pihak kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi sempat ingin membubarkan massa. Namun untuk menghindari gesekan, aparat kepolisian memberikan sisa waktu beberapa menit kepada massa untuk melanjutkan aksinya. Dan setelah itu, aksi harus segera dibubarkan.

"Kalau anda mau aksi, kasih tahu saya. Saya mengerti (dengan tuntutan massa). Cocok sekali. Anda (massa) tidak memberitahukan aksi kepada petugas. Kalau seandainya memberitahukan kepada saya, 150 persen saya amankan (aksi) anda. Jadi harus ada pemberitahuan," kata salah satu anggota polisi saat negosiasi dengan massa.

Dan di akhir negosisasi, polisi memberikan waktu lima menit menyampaikan orasi massa. Dan setelah itu, massa diwajibkan membubarkan diri agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan tersebut.