Rabu, 18 September 2019 16:21

Surat Edaran BPH Migas, Lintas Asosiasi di Sulsel Suarakan Penolakan Keras

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sulselbar, dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel, usai rapat di Sekretariat ALFI Sulsel, Jalan Nusantara, Rabu (18/9/2019).
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sulselbar, dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel, usai rapat di Sekretariat ALFI Sulsel, Jalan Nusantara, Rabu (18/9/2019).

Surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pembatasan pembelian solar subsidi menulai protes di Sulawesi Selatan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pembatasan pembelian solar subsidi menulai protes di Sulawesi Selatan.

Adalah Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sulselbar, dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel, yang menyuarakan penolakan keras.

Dalam Surat Edaran Nomor 3865E/Ka BPB/2019 yang diterbitkan 29 Agustus 2019 lalu oleh BPH Migas, isinya membatasi pembelian solar bersubsidi untuk kategori truk angkutan barang roda enam ke bawah dan melarang pengisian solar bersubsidi oleh truk lebih dari enam roda.

Ketua DPW ALFI Sulselbar, Syaifuddin Syahrudi, mengatakan surat edaran BPH Migas bisa menimbulkan permasalahan baru, bahkan berdampak kepada perekonomian nasional. Pembatasan maupun pelarangan bahan bakar jenis solar bukan merupakan solusi dalam mengatasi over quota atas penggunaan solar bersubsidi.

Atas dasar itu, lintas asosiasi kemudian menggelar rapat dan menghasilkan beberapa kesepakatan berupa pernyataan sikap. "Rapat lintas asosiasi merumuskan pernyataan sikap. Ini sebagai bentuk ketegasan kami yang menolak surat edaran itu," kata Syaifuddin, usai rapat di Sekretariat ALFI Sulsel, Jalan Nusantara, Rabu (18/9/2019).

Ipho, sapaan akrab Syaifuddin, menjabarkan pernyataan sikap lintas asosiasi. Pertama; pembatasan solar subsidi sangat memberatkan lintas asosiasi. Kedua, dengan menggunakan solar nonsubsidi, maka anggota lintas asosiasi akan melakukan penyesuaian tarif sebesar 50 persen dari tarif yang berlaku saat ini dengan tenggang waktu 2x24 jam sejak rapat berlangsung.

Ketiga, apabila tetap tidak ditanggapi, maka lintas asosiasi akan melakukan aksi mogok. Keempat, akan melakukan aksi apabila hal ini dipaksakan berlaku. Di luar soal solar, terkait insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pelat kuning yang disamakan dengan PKB pelat hitam yang merugikan.

Ipho berharap, pemerintah dapat lebih bijak dalam menerbitkan aturan baru, khususnya untuk tidak membatasi pembelian solar bersubsidi terhadap angkutan truk.

Wakil Ketua Angkutan Darat ALFI Sulselbar, Tirta, mengungkapkan kenaikan tarif 50 persen merespons surat edaran itu adalah hal wajar. "Itu karena ketika sopir-sopir truk beralih dari solar subsidi ke nonsubsidi, itu kenaikan ongkosnya sampai 100 persen," tutur Tirta.

Tirta mengatakan, solar nonsubsidi atau pertamina dex berkisar Rp10.200 hingga Rp 10.800 per liter. Sementara solar bersubsidi yang selama ini digunakan truk-truk logistik harganya sebesar Rp 5.400. "Rp5.400 ke Rp10.800 artinya sampai 
100 persen," katanya.

Tirta juga menyesalkan karena surat edaran itu tidak berlaku merata. "Kita protes, karena ini cuma berlaku di luar Jawa. Jakarta dan Surabaya tidak berlaku. Di sisi lain, masih banyak mobil mewah yang mengisi BBM bersubsidi. Mengapa cuma truk angkutan barang yang dibatasi," bebernya.

Ketua Aptrindo Sulselbar, Sumirlan, mengatakan surat edaran BPH Migas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 191/2014 yang diperbarui dengan Nomor 43 Tahun 2018.

Di dalamnya tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak pada jenis bahan bakar minyak tertentu, termasuk yang diberikan subsidi dan bahan bakar jenis minyak solar.

"Surat edaran BPH Migas jelas melarang angkutan barang jenis truk trailer untuk menggunakan solar bersubsidi sehingga kebijakan ini akan menjadi faktor penghambat kelancaran arus barang," kata Sumirlan.

Untuk sementara, kata Sumirlan, menghentikan sementara aktivitasnya. "Teman-teman pengusaha truk menghentikan aktivitasnya dulu karena berhitung biaya. Kalau beli pertamina dex (nonsubsidi), nanti justru rugi," ucap Sumirlan.