Kamis, 12 September 2019 21:45

Malas Bayar Pajak, Pemkab Gowa Tutup Restoran dan Warteg

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Ist
Foto: Ist

Sedikitnya dua restoran yang ditutup Pemerintah Kabupaten Gowa. Restoran tersebut adalah Donal Mee yang terletak di Jalan Hasanuddin, dan Warteg Selera, di Jalan Mangka Daeng Bombong. 

RAKYATKU.COM, GOWA - Sedikitnya dua restoran yang ditutup Pemerintah Kabupaten Gowa. Restoran tersebut adalah Donal Mee yang terletak di Jalan Hasanuddin, dan Warteg Selera, di Jalan Mangka Daeng Bombong. 

Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bersama anggota Satpol PP Gowa melakukan penertiban kepada sejumlah rumah makan dan restoran di wilayah Kecamatan Somba Opu. Penertiban tersebut dipimpin langsung Kepala Bapenda Gowa, Ismail Majid. 

Dia mengatakan, penertiban tersebut untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011, tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019, terkait dengan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online. Sehingga seluruh pelaku usaha di Kabupaten Gowa yang tidak mengindahkan aturan tersebut, akan diterbitkan. 

"Warung makan yang kita tutup hari ini karena memang menunggak pajak, dan tidak mengindahkan aturan yang sudah kami buat, untuk memasang alat perekam transaksi online atau Maschine Point of Sales (MPOS). Sementara yang masih status peringatan itu karena belum memasang alat," ujar Ismail Majid, Kamis (12/9/2019).

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah membuat surat edaran dan telah memberikan interval waktu selama tujuh hari, untuk ditindaklanjuti oleh para pelaku usaha. Dan selama waktu yang ditetapkan tidak diindahkan, maka warung makan atau restoran tersebut wajib untuk ditutup. 

Sementara itu, tiga rumah makan lainnya seperti Warung Pak Tjomot, Restoran I Love You Pecel Lele di Jalan Hasanuddin dan Goal Cafe di Ruko Emerald, Jalan Yusuf Bauty, hingga kini masih dalam status peringatan. 

"Ini pun kita lakukan atas kerjasama KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Olehnya seluruh pelaku usaha yang tidak mengindahkan maka kita akan tindaki dengan tegas," lanjutnya. 

Kedepan, penginapan atau hotel dan tempat hiburan juga akan dilakukan hal yang sama. Hanya saja, khusus hotel/penginapan yang letaknya berada di Kecamatan Tinggimoncong, akan dilakukan secara bertahap. 

Ia menyebutkan, ada empat jenis pajak yang menjadi prioritas Bapenda Gowa. Yakni pajak hiburan, restoran/rumah makan, parkir dan hotel/penginapan.

Sementara, Kepala Bidang Penetapan Pajak Bapenda Gowa Badaruddin mengatakan, restoran Donal Mee ditutup selain karena menolak memasang alat MPOS juga karena telah menunggak pajak selama 10 bulan atau senilai Rp40 juta. 

"Kita tutup karena memang tidak mau ikut aturan. Pertama pajaknya menunggak, kedua tidak mau pasang alat MPOS. Sebelum ditutup juga sudah dilakukan koordinasi berulang kali, tapi memang tidak mau mengindahkan makanya langsung ditindak saja," katanya.