Senin, 09 September 2019 22:02

Berkas Rehab Rahmat Taqwa Diserahkan ke Penyidik, Kasat Narkoba: Wah Tidak Valid

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rahmat Taqwa.
Rahmat Taqwa.

Tim Asesmen Terpadu (TAT) Sulsel telah merekomendasikan Rahmat Taqwa untuk direhabilitasi dan berkasnya pun sudah diserahkan ke penyidk Polrestabes Makassar. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Asesmen Terpadu (TAT) Sulsel telah merekomendasikan Rahmat Taqwa untuk direhabilitasi dan berkasnya pun sudah diserahkan ke penyidk Polrestabes Makassar. 

"Kami rekomendasi yang bersangkutan direhabilitasi, karena yang bersangkutan tidak terkait dengan jaringan pengedar tetapi yang bersangkutan pemakai, namun demikian yang bersangkutan menguasai barang, dan keputusan terakhir di penyidik," jelas Kabid BNNP Sulsel Sudaryanto.

Namun, saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika terkait rekomendasi dari TAT tersebut, katanya informasi terkait TAT rekomendasi rehabilitasi Rahmat Taqwa tidak valid. "Wah gak valid kalau begitu," singkat Kompol Diari Astetika, Senin (9/9/2019).

Sebelumnya, diberitakan TAT Sulsel yang bersekretariat di BNNP Sulsel telah selesai melaksanakan tugasnya terkait usulan rehabilitasi untuk Rahmat Taqwa anggota DPRD terpilih yang ditangkap karena menggunakan narkoba di rumahnya. 

Kabid Rehabilitasi BNNP Sulsel Sudaryanto mengatakan TAT dan merekomendasikan Rahmat Taqwa untuk direhabilitasi karena masih tergolong pemakai. 

"Kami selaku Tim Asesmen Terpadu telah merekomendasikan bahwa yang bersangkutan bisa dititip di lembaga rehabilitasi sambil menunggu proses hukumnya," ujar Kabid BNNP Sulsel Sudaryanto. 

Alasannya, karena anggota DRPD terpilih tersebut masih tergolong pemakai bukan tergolong sebagai pengedar. "Yang bersangkutan tidak terkait dengan jaringan pengedar tetapi yang bersangkutan pemakai, namun demikian yang bersangkutan menguasai barang," jelasnya. 

Pihaknya pun telah menyerahkan berkasnya ke penyidik Polrestabes Makassar untuk ditindak lanjuti terkait dengan rekomendasi tersebut. "Keputusan selanjutnya tetap pada penyidik," tutupnya.