Jumat, 06 September 2019 06:30

Denda Pajak Bakal Diturunkan Pemerintah

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi Pajak (Ist)
Ilustrasi Pajak (Ist)

Pemerintah akan mengubah sanksi pajak menjadi lebih ringan. Saat ini, denda pajak atas kekurangan bayar pembetulan SPT Tahunan dan SPT Bulanan atau Masa adalah 2 persen per bulan sejak kurang bayar.

RAKYATKU.COM - Pemerintah akan mengubah sanksi pajak menjadi lebih ringan. Saat ini, denda pajak atas kekurangan bayar pembetulan SPT Tahunan dan SPT Bulanan atau Masa adalah 2 persen per bulan sejak kurang bayar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyebutkan, aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.

"Sekarang sanksinya adalah membayar 2 persen per bulan, maksimal 24 bulan, sehingga mencapai 48 persen," katanya, Kamis (5/9).

Dia menjelaskan skema sanksi diperbarui dengan penghitungan akhir dari beban sanksi rata-rata 1 persen. Formula baru akan menerapkan formula yang merupakan tingkat bunga acuan ditambah 5 persen kemudian dibagi 12 untuk sanksi per bulan. Dengan formula ini, sanksi per bulan akan menjadi kurang dari 1 persen.

"5 persen di sini sebagai penalti karena sifat administratifnya. Ada kemungkinan suku bunga kita menggunakan SBN, berapa, sekitar 6 persen sehingga dengan kemungkinan sanksi per bulan 6 persen + 5 persen untuk 12 sehingga tidak mencapai 1 persen," tutupnya dikutip dari merdeka.com.