RAKYATKU.COM, IRAK - Seorang wanita Kurdistan yang telah dipenjara karena berselingkuh, tewas setelah ditembak oleh suaminya di luar pengadilan.
Menurut laporan, wanita itu telah hidup satu setengah tahun di balik jeruji besi karena perselingkuhan.
Setelah dibebaskan, kedua belah pihak mengajukan gugatan cerai. Mereka pun menjalani sidang perceraian pada hari Minggu.
Tapi, begitu wanita itu keluar dari gedung Pengadilan Hukum di Irbil, sang suami melepaskan tembakan di tempat parkir. Wanita itu tertembak enam kali.
Kepala Departemen Kepolisian Irbil, Abdul Khaliq Talaat mengkonfirmasi kepada Kurdistan 24 bahwa pria itu ditangkap di tempat kejadian dan didakwa melakukan pembunuhan tingkat pertama.
"Penyelidikan awal setelah penangkapannya menunjukkan bahwa akar masalah berawal pada tahun 2018 ketika wanita itu ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara sampai April 2019 karena konflik sosial," kata Talaat.
Direktur Eksekutif Organisasi Hak-hak Perempuan Iran dan Kurdi menggambarkan insiden itu sebagai "pembunuhan demi kehormatan'".
“Kami sangat mengutuk pembunuhan demi kehormatan seperti kasus ini. Dia dipenjara selama satu setengah tahun karena berselingkuh," katanya.
"Ketika dia dibebaskan dari penjara, dia pergi mengajukan perceraian di pengadilan, karena dia tidak diizinkan melakukannya di penjara, dan kemudian dia ditembak."
Ayah wanita itu telah mengomentari pembunuhan tersebut, dengan mengatakan bahwa dia mendukung pelaku dan bahwa putrinya telah menerima keadilan.