RAKYATKU.COM - Presiden Sudan yang digulingkan Omar Al-Bashir telah didakwa dengan perolehan dana ilegal dan penggunaan dana asing.
Pelanggaran ini dapat menempatkan dia di balik jeruji selama satu dekade.
Selama sidang pada hari Sabtu, Hakim Al-Sadiq Abdelrahman mengatakan bahwa banyak mata uang asing ditemukan di rumah Bashir.
"Pihak berwenang telah menyita 6,9 juta euro, 351.770 dollar dan 5,7 juta pound Sudan di rumahnya, yang ia peroleh dan gunakan secara ilegal," kata hakim.
Bashir kemudian mengaku telah menerima uang yang setara dengan $25 juta (Rp354,6 miliar) dari bangsawan Saudi.
"Manajer kantor saya ... menerima telepon dari kantor Putra Mahkota Saudi Mohamed bin Salman yang mengatakan ia memiliki 'pesan' yang akan dikirim dengan jet pribadi," kata Bashir dalam persidangan.
Dia mengatakan bahwa putra mahkota tidak ingin namanya muncul dalam transaksi. Jadi dana itu tidak disetor ke bank Sudan atau kementerian keuangan.
Namun, Mantan presiden berusia 75 tahun itu mengatakan bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya tetapi sebagai sumbangan untuk pemerintah.
Hashem Abu Bakr, pengacara pembela Bashir, mengatakan bahwa kliennya "tidak bersalah" dan bahwa para saksi akan dibawa ke pengadilan.
Pengadilan itu ditunda hingga 7 September.
Omar Al-Bashir digulingkan pada bulan April menyusul protes bersar-besar yang mengguncang Sudan selama berbulan-bulan.
Saat ini Sudan telah memulai transisi ke pemerintahan sipil, menyusul kesepakatan pembagian kekuasaan yang ditandatangani pada 17 Agustus oleh para pemimpin protes dan para jenderal yang menggulingkan Bashir.