Jumat, 30 Agustus 2019 22:31

Upss...Imbauan DLH Bantaeng Tak Gunakan Air Kemasan Plastik Dilanggar Wabup

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wabup Bantaeng Sahabuddin (kiri), saat menjamu tamu.
Wabup Bantaeng Sahabuddin (kiri), saat menjamu tamu.

Rupanya Pemerintah Kabupaten Bantaeng tidak mengindahkan imbauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk tidak lagi menggunakan air minum dalam kemasan plastik.

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Rupanya Pemerintah Kabupaten Bantaeng tidak mengindahkan imbauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk tidak lagi menggunakan air minum dalam kemasan plastik.

Hal itu dilanggar Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin. Pantauan Rakyatku.com, melalui postingan foto Humas Protokol Bantaeng, air kemasan dalam plastik pun masih digunakan di Kantor Bupati Bantaeng.

Seperti baru-baru ini, saat kegiatan rapat uji konsekuensi informasi yang dikecualikan bagi PPID di Lingkungan Pemkab Bantaeng, 29 Agustus 2019. Kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng ini, menyediakan air botol plastik di meja depan Wakil Bupati beserta peserta yang hadir.

Bukan cuma dalam rapat saja, ternyata di ruang kerja orang nomor dua di daerah berjuluk Butta Toa ini, masih menyediakan air gelas plastik maupun dalam kemasan botol plastik.

Jumat (30/8/2019), Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin menerima kunjungan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Samarinda, Marwansyah. Kunjungan Pemkot Samarinda ini guna menjajaki kerja sama jual beli hasil pertanian dengan Pemkab Bantaeng.

Saat penandatangan MoU di Ruang Pola Kantor Bupati, rombongan pun terlihat disediakan air kemasan plastik. Begitu pula saat di ruang kerjanya, tampak bertumpuk air dalam kemasan plastik di meja.

Padahal sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng, menganjurkan kepada seluruh OPD lingkup Pemkab Bantaeng, untuk tidak lagi minum dari gelas atau botol plastik.

"Hal itu dilakukan bukan cuma di kantor, tapi juga saat ada kegiatan ataupun rapat. Untuk mengganti air minum dalam kemasan (botol/gelas) plastik, lebih efisiensi jika menggunakan air galon atau memakai tumbler," ungkap Kepala DLH Bantaeng, Abdullah Taibe kepada Rakyatku.com, Senin (12/8/2019).

Abdullah Taibe mengaku, hal ini dilakukan untuk mengurangi sampah plastik. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Ia pun menyarankan mengganti air minum dalam kemasan dengan dianjurkan membawa tumbler. Hal itu, kata dia, sebagai salah satu kriteria untuk meraih piala Adipura.