Jumat, 30 Agustus 2019 20:45

Pemutilasi Pasangan Lansia di Malaysia adalah Dua Kakak Beradik Asal India

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua pelaku mutilasi di Malaysia ditangkap.
Dua pelaku mutilasi di Malaysia ditangkap.

Dua pria berbaju oranye, digiring ke markas Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Shah Alam, Malaysia. Keduanya berusia 19 tahun dan 25 tahun.

RAKYATKU.COM, MALAYSIA - Dua pria berbaju oranye, digiring ke markas Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Shah Alam, Malaysia. Keduanya berusia 19 tahun dan 25 tahun.

Ternyata, keduanya adalah kakak beradik, warga negara India. Mereka diduga pembunuh pasangan suami istri lansia pemilik kontrakan di Shah Alam, Tan Siew Mee (52) dan suaminya, Lim Ah Kee (79).

Dilansir dari The Star, keduanya diamankan tujuh hari lalu.

Hari ini, keduanya telah dibawa ke pengadilan pada pukul 9.30 pagi. Tetapi belum ada informasi tentang proses persidangan yang dirilis.

Sebelumnya, potongan badan di dalam koper ditemukan di selokan Shah Alam pada Senin pagi, 26 Agustus 2019 lalu.

Potongan tubuh wanita itu milik Tan Siew Mee yang berusia 52 tahun. 

Post-mortem, yang berlangsung pada hari Selasa, mengungkapkan, bahwa Tan tewas setelah ditikam 13 kali di dada dan perutnya. Korban juga disayat beberapa kali di leher.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menahan dua tersangka dan melancarkan pencarian pencarian untuk suami Tan, Lim Ah Kee (79).

Ternyata, Lim juga mengalami nasib serupa dengan istrinya. Sebuah koper lain ditemukan di dekat stasiun LRT Alam Megah pukul 5 sore kemarin. Koper itu berisi potongan tubuh yang diyakini sebagai Lim, suami Tan. Tubuh Lim ditemukan dalam kondisi fatal yang serupa, disegel di dalam batas-batas tas ungu yang dibuang ke parit dekat stasiun. Dia telah mengalami nasib mengerikan yang sama seperti istrinya.

Menurut polisi, para tersangka adalah orang asing yang tinggal di bawah kediaman pasangan lansia yang merupakan penyewa kamar mereka. 

Duo tersangka mengaku, mereka tidak mampu membayar sewa kamar, sehingga mereka terpaksa membunuh pasnagan suami istri itu.

Mereka menyerang kedua korban, sebelum menyingkirkan barang bukti dan membuang senjata tajam yang mereka pakai memutilasi korban.

Menurut The Star, Asisten Komisaris Polisi Distrik Shah Alam, Baharudin Mat Taib, telah merilis pernyataan yang mengumumkan, bahwa pembunuhan itu sedang diselidiki berdasarkan Bagian 302 dari KUHP.

Polisi sedang melacak senjata dan mendapatkan bukti penting lainnya, yang akan membantu memecaghkan kasus ini.