Rabu, 28 Agustus 2019 19:02

Terdakwa Kasus Penipuan Rp1,7 M Dituntut 3 Tahun Penjara

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jaksa Penuntut Umum, Herman.
Jaksa Penuntut Umum, Herman.

Terdakwa kasus penipuan Rp1,7 miliar, Adi Utama Djaya Yaparis, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di PN Makassar, Rabu (28/8/2019

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus penipuan Rp1,7 miliar, Adi Utama Djaya Yaparis, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di PN Makassar, Rabu (28/8/2019).

Dalam sidang tuntutan tersebut, Herman mewakili tim JPU, membacakan tuntutan untuk terdakwa. JPU menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara. 

"Tuntutannya tiga tahun dengan pasal 378 KUHP penipuan secara berlanjut jo pasal 64 KUHP. Dakwaannya kemarin kita pasang subsider akumulatif jadi dia pasal 378 jo 64 dan pasal 372 KUHP," kata Herman.

Hal-hal yang memberatkan, sehingga terdakwa dituntut tiga tahun penjara karena merugikan pihak PT Bahana Line sebanyak Rp1,7 miliar.

"Yang meringankan, dia dianggap mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya terus bersikap sopan selama persidangan, yang memberatkannya pihak PT Bahana Line mengalami kerugian kurang lebih Rp1,730 miliar," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus terjadi pada tanggal 26 Februari 2018. Saat itu, terdakwa Adi Utama Djaya Yaparis selaku Direktur PT. Semangat Tiga Bintang Sukses (STBS) Makassar, memerintahkan kepada Manager Keuangannya yakni saksi P Nancie Marcella Mekel, untuk menyerahkan kembali 3 lembar cek Bank Mandiri kepada pihak PT. Bahana Line.

Tiga lembar cek Bank Mandiri tersebut sebagai pengganti 2  lembar cek Bank Mandiri Syariah yang sudah kedaluarsa yang sebelum terdakwa Adi Utama Djaya Yaparis, menyerahkan kepada pihak PT. Bahana Line, sehingga saksi Nancie Marcella Mekel menyerahkan kepada saksi Ernawati, selaku orang yang dimintai tolong oleh saksi Ifah Mashamah selaku Marketing PT. Bahana Line, untuk mengambil cek pengganti tersebut. 

Masing-masing satu lembar cek Bank Mandiri Nomor HE 282041 tertanggal 20 Maret 2018 dengan nilai Rp500 juta, yang dapat dicairkan pada tanggal 20 Maret 2018, satu  lembar cek Bank Mandiri tertanggal 20 Maret 2018 Nomor HE 282042 tanggal 20 April 2018 dengan nilai Rp800 juta, yang dikatakan dapat dicairkan pada tanggal 20 April 2018 dan 1  lembar cek Bank Mandiri Nomor HE 282044 tanggal 20 Mei 2018 dengan nilai Rp500 juta, yang dapat dicairkan pada tanggal 20 Mei 2018.

Namun setelah pihak PT. Balana Line hendak mencairkan 3  lembar cek Bank Mandiri sesuai batas waktu yang telah ditentukan, ternyata 3 cek tersebut kembali ditolak oleh pihak Bank Mandiri, dengan alasan rekening ketiga cek tersebut tidak memiliki dana yang cukup.

Rekeningnya sudah ditutup dan ketiga cek tersebut belum diaktivasi atau belum bisa dijalankan, apalagi diberikan kepada pihak ketiga sebagai alat pembayaran.

Sehingga, pihak PT. Bahana Line sudah berkali-kali memberitahukan permasalahan tersebut kepada terdakwa Adi Utama Djaya Yaparis, namun terdakwa hanya berjanji-janji saja dan tidak dapat memberikan solusi yang lebih kongkret terkait pembayaran yang lebih jelas dan pasti, serta jaminan kepada pihak PT. Bahana Line sampai sekarang.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan pihak PT. Bahana Line mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.