Rabu, 28 Agustus 2019 17:36

KASN: Video 15 Camat Makassar Dukung Jokowi Terbukti Melanggar

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Para camat bersama pengacaranya saat berada di Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, pada 22 Februari 2019 lalu. Foto: Dok
Para camat bersama pengacaranya saat berada di Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, pada 22 Februari 2019 lalu. Foto: Dok

KASN sudah merampungkan pemeriksaan terhadap 15 mantan camat se-Kota Makassar atas video dukungan terhadap Joko Widodo pada Pilpres 2019 lalu.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ternyata sudah merampungkan pemeriksaan terhadap 15 mantan camat se-Kota Makassar, atas video dukungan terhadap Joko Widodo pada Pilpres 2019 lalu. 

Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, I Made Suwandi mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan forensik terhadap video tersebut. Ke-15 camat sebelumnya mengaku, bila video yang juga dihadiri politisi Nasdem Syahrul Yasin Limpo tersebut, adalah hasil editan. 

"Tim pemeriksa forensik digital telah melakukan beberapa analisa terhadap keaslian video dimaksud. Yang pada akhirnya menyimpulkan bahwa video saudara Syahrul Yasin Limpo adalah benar ada diantara 15 camat se kota Makassar," kata I Made Suwandi dalam rilis yang diterima Rakyatku.com, Rabu (28/8/2019).

Kata I Made Suwandi, Sumardi sebagai Koordintor Tim Penyelidik kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 15 Camat se Kota Makassar itu membeberkan, bahwa pemeriksaan kasus 15 Camat tersebut cukup memakan waktu lama.

Karena tim KASN meyakini, terdapat kejanggalan dalam pengakuan 15 Camat tersebut. Baik yang didasari atas hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pemeriksaan  yang sedang dilakukan oleh Tim KASN.

“Kami masih harus memperdalam pemeriksaan forensik digital terhadap video tersebut, karena semua Camat yang dimintai keterangan tidak mengakui keaslian video tersebut. Kami sebagai tim pemeriksa, tentu tidak bisa percaya begitu saja sebelum hasil pemeriksaan kami dilengkapi dengan hasil pemeriksaan digital forensik," ujarnya. 

"Syukurlah atas kerjasama yang baik dengan pihak Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, semua menjadi jelas dan akhirnya Tim menyimpulkan hasil penyelidikan dimaksud," jelas I Made Suwandi. 

Setelah mempelajari dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hasil kajian laporan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor 0059/SN/PM.00/03/2019 tanggal 11 Maret 2019, dan hasil pemeriksaan oleh Tim KASN yang dilengkapi hasil pemeriksaan forensic Digital, oleh Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo tanggal 1 Agustus 2019, KASN menyimpulkan bahwa ke-15 Camat se-Kota Makassar, selain terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar Nilai dasar, Kode Etik dan kode Perilaku Pegawai ASN.

Selanjutnya, bahwa pernyataan ke-15 camat yang menyatakan bahwa tidak ada Syahrul Yasin Limpo di dalam Video tersebut, adalah tidak benar. Hasil pemeriksaan KASN, Syahrul Yasin Limpo benar ada diantara 15 Camat se-Kota Makassar dalam video tersebut. 

"Sesuai kewenangan yang KASN  miliki, maka kami telah merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar selaku PPK, untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 Camat tersebut. Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tanggal surat 8 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya," tutup I Made Suwandi.