RAKYATKU.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Camat Simbang Muhammad Hatta. Tak hanya itu, Kejari Maros juga menangkap staf kecamatan yang juga sekretaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) bernama Sofyan.
OTT dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu, 28 Agustus 2019. Saat itu, rencananya Camat Simbang akan menerima mahasiswa KKN, namun terpaksa digelandang ke Kantor Kejari Maros. Usai OTT, dua ruangan disegel oleh pihak penyidik Kejari Maros.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Maros Dhevid Setiawan enggan berkomentar. Dia meminta awak media tetap menunggu rilis resmi terkait kasus itu.
“Ya sebentar-sebentar, sementara kita klarifikasi dulu ya. Nanti setelah semua selesai baru kami informasikan. Sementara kami melakukan pemeriksaan,” ujarnya singkat. Apalagi lanjut dia, masih ada waktu 1x24 jam.
Usai penangkapan, tim dari Kejari Maros kembali ke Kantor Camat Simbang untuk melakukan pemeriksaan closed circuit television (CCTV) yang ada di Kantor Camat Simbang di Desa Je’ne Taesa Kecamatan Simbang.
Pantauan wartawan, usai melakukan pemeriksaan, tim dari Kejari Maros menyita barang bukti berupa satu unit monitor tv dan server CCTV.
“Iya, kami ambil dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Dhevid.
Menurut informasi, OTT dilakukan saat seorang warga hendak menyetor sejumlah uang ke Camat Simbang, untuk keperluan pembuatan akta jual beli tanah.