Senin, 26 Agustus 2019 20:46

Soal Hak Angket, Olleng: Rajinki Baca Undang-undang Agar Tak Dianggapki Politisi Kaleng-kaleng

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Syamsuddin Radjab
Syamsuddin Radjab

Bantahan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah, terkait pernyataan Kadir Halid soal masuk anginnya pimpinan DPRD Sulsel, dianggap tepat dan proporsional oleh Direktur Jenggala Center, Syamsuddin Rajab.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Bantahan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah, terkait pernyataan Kadir Halid soal masuk anginnya pimpinan DPRD Sulsel, dianggap tepat dan proporsional oleh Direktur Jenggala Center, Syamsuddin Radjab. 

"Saya pembaca berita dan mengikuti dinamika hak angket dari seluruh rangkaian panjang itu. Hasilnya adalah apa yang dibacakan dalam sidang paripurna setelah dirapatkan antara pansus dan pimpinan DPRD," ujar pria yang akrab disapa Olleng ini.

Olleng pun heran. Pasalnya, yang muncul di media kesimpulan dan rekomendasi macam-macam rupanya. 

"Dari sini saja saya membaca ketidakberesan di DPRD Sulsel.

Selanjutnya, saran saya.  Sebagai anggota DPRD apalagi fungsi legislasi, sebaiknya membaca UU dan memahaminya dengan baik," sarannya.

KPK sebut Olleng, tidak berwenang memeriksa rekomendasi hasil pansus parlemen. Apalagi yang tidak terkait dengan fungsi dan kewenangannya. 

Bahkan pidana korupsi pun lanjut Olleng, tidak semua KPK bisa tangani. 

"Ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Seperti soal jumlah korupsi harus di atas Rp1 miliar. Di bawah angka itu, kok tidak berhak menangani walaupun itu tindak pidana korupsi," ujarnya.

"Jadi sebagai anggota parlemen, sebaiknya rajin sedikit baca peraturan perundang-undangan. Jangan asal cuap-cuap dan berkesan bombastis, sehingga dianggap politisi kaleng-kaleng," pungkasnya.