Senin, 26 Agustus 2019 17:05

"Saya Tidak Bawa Parang Yang Mulia," Keterangan Saleh Bikin Hakim Bingung

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Terdakwa, Daeng Bate saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Daeng Kulle, di PN Sungguminasa, Gowa, Senin, 26 Agustus 2019.
Terdakwa, Daeng Bate saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Daeng Kulle, di PN Sungguminasa, Gowa, Senin, 26 Agustus 2019.

Sidang kasus pembunuhan Daeng Kulle kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Senin (26/8/2019).

RAKYATKU.COM, GOWA - Sidang kasus pembunuhan Daeng Kulle kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Senin (26/8/2019).

Pada sidang kali ini, majelis hakim yang diketuai oleh Elly Sartika Achmad, menjadikan kedua terdakwa sebagai saksi dalam persidangan.

Secara bergantian, kedua terdakwa memberikan keterangannya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Keterangan yang disampaikan terdakwa Saleh, membuat bingung hakim. Keterangan Saleh berbeda keterangan yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya saat kejadian tidak membawa parang," kata Saleh.

Hakim anggota, Amir Mahmud pun bingung saat menanyakan hal tersebut kepada terdakwa Saleh. 

Belum diketahui secara lengkap, kronologi terdakwa Saleh mengaku tidak membawa parang saat di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, terdakwa Daeng Bate juga diberikan kesempatan memberikan keterangan kepada majelis hakim dan JPU.

Sidang hingga saat ini masih berlangsung dan dihadiri oleh anak korban, Supriadi dan beberapa anggota keluarga lainnya.

Sekitar 16 aparat kepolisian pun hingga saat ini masih berjaga-jaga di dalam ruang persidangan PN Sungguminasa.