Jumat, 23 Agustus 2019 20:14

Pansus Angket RSUD Jeneponto Batal, Begini Penjelasan ABS

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Andi Baso Sugiarto
Andi Baso Sugiarto

Panitia Khusus (Pansus) Angket RSUD Lanto Dg Pasewang, Kabupaten Jeneponto, batal dilaksanakan. Pasalnya, anggota DPRD Jeneponto berakhir masa jabatannya per tanggal 26 Agustus 2019.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Panitia Khusus (Pansus) Angket RSUD Lanto Dg Pasewang, Kabupaten Jeneponto, batal dilaksanakan. Pasalnya, anggota DPRD Jeneponto berakhir masa jabatannya per tanggal 26 Agustus 2019.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Baso Sugiarto kepada Rakyatku.com, Jumat, (23/8/2019).

"Sudah jelas tidak bisa pansus angket dilaksanakan lagi, karena kami berakhir tanggal 26 Agustus. Tadi pi baru dimunculkan itu SK. Dan tidak memberitahukan kepada kami bahwa SK Pansus sudah ditandatangani," jelasnya.

Ia menduga, pihak Sekertariat melakukan pelanggaran, di mana SK Pansus yang disimpan tidak disampaikan kepadanya.

Setahunya, tanggal 13 Juni sudah diperintahkan untuk tanda tangan, tapi dia tahan dulu. Makanya SK yang muncul dan sudah ditandatangani itu, langsung dia pertanyakan sama ketua DPRD di kantor.

"Sebenarnya kata persengkokolan tidak pernah saya sebut. Tapi hanya suatu jebakan kepada kami, dan kami menganggap masalah ini yang kena ke saya. Dan merasa dirugikan akibat hal ini," kata Andi Baso Sugiarto.

"Kalau penandatanganan Minggu kemarin dilakukan dengan waktu masa jabatan kami, mana bisa kami lakukan, apalagi kami ini tidak terpilih lagi," tambahnya.

Padahal ia berharap, 13 Juni 2019, ketua DPRD tanda tangan, itu baru efektif, dan pansus itu bisa berjalan, saat itu. Namun kenyataannya, waktu disodorkan 13 Juni lalu, tidak ditandatangani. Seharusnya di tanggal 13 Juni itu.

SK tersebut dibuat karena hasil paripurna tanggal 12 Juni, yang disetujui untuk pembentukan pansus. Tapi 13 Juni disodorkan sama ketua belum dia tanda tangani. Dan diingatkan oleh Ahmad Nawawi untuk tanda tangan.

"Itumi juga kenapa sampai dia tidak tanda tangani, padahal dia sendiri pimpin rapat paripurna terbentuknya pansus. Ini tidak beretika, apakah dia mau cuci tangan dan membuat opini bahwa kami kami yang didalam tim pansus tidak bekerja," tukasnya.

Sementara Sekerteriat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Jeneponto, Muhammad Asrul mengaku belum melihat secara jelas SK pansus angket tersebut. Namun dia tahu bahwa sepertinya sudah ditanda tangani ketua DPRD.

"Sudah ditandatangani pak ketua SK-nya. Besok saya lihat SKnya, karena SK itu ada Kabag peraturan perundang undangan. Nanti kita lihat perkembangannya," singkatnya.