Jumat, 23 Agustus 2019 18:42

Perbedaan Rekomendasi Panitia Angket Sebelum dan Sesudah Rapat Paripurna DPRD Sulsel

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pimpinan DPRD Sulsel saat bersama Pansus Hak Angket dalam rapat paripurna, pada Jumat (23/8/2019). Foto: Arfa
Pimpinan DPRD Sulsel saat bersama Pansus Hak Angket dalam rapat paripurna, pada Jumat (23/8/2019). Foto: Arfa

DPRD Sulsel sudah menerima rekomendasi panitia angket tentang pemerintahan gubernur dan wakilnya, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman melalui rapat paripurna, pada Jumat (23/8/2019). 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel sudah menerima rekomendasi panitia angket tentang pemerintahan gubernur dan wakilnya, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman melalui rapat paripurna, pada Jumat (23/8/2019). 

Paripurna ini digelar setelah dua kali mengalami penundaan. Pasalnya, penundaan itu disebabkan lantaran ada diksi yang perlu diubah dalam rekomendasi panitia angket tersebut. 

Revisi diksi itu merupakan hasil rapat pimpinan DPRD Sulsel untuk dibawa ke rapat paripurna. Apa saja perbedaannya?

Pada rekomendasi awal, panitia angket mengusulkan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan untuk dinilai oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rekomendasi lainnya, mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

(Rekomendasi Panitia Hak Angket Sebelum Rapat Paripurna) 

Poin rekomendasi ini disampaikan Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid kepada awak media setelah ada keputusan sidang paripurna ditunda, pada Jumat (16/8/2019). 

"Kita tunda (paripurna) ke Senin (19/8/2019) pekan depan. Masih ada yang perlu disempurnakan kalimat dan bahasanya," kata Kadir Halid kala itu. 

Berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) DPRD Sulsel yang diperluas pada Senin (19/8/2019), memutuskan untuk mengembalikan laporan panitia hak angket untuk diperbaiki. 

"Kita putuskan untuk memberi kesempatan selama 3 hari kepada pansus, untuk memperbaiki laporannya. Dan itu akan kita bahas ulang kembali dalam rapim pada Jumat (23/8/2019) pukul 10 pagi. Kalau klir, maka kita akan melakukan rapat paripurna pada siang harinya di hari yang sama (Jumat). Hal ini karena batas waktu kerja pansus itu sudah berakhir pada 24 Agustus," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah kepada awak media.

Waktu 3 hari itu dipenuhi oleh pansus angket. Revisi rekomendasi pun dilakukan dan akhirnya dibawa ke rapat paripurna, pada Jumat (23/8/2019) siang. Apa hasil revisinya?

Diksi rekomendasi yang direvisi antara lain, tak ada lagi kalimat usulan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan untuk dinilai oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Poin utama rekomendasi diubah menjadi; Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili dan mengutus terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

(Rekomendasi Panitia Hak Angket versi Kadir Halid) 

Dua Versi Rekomendasi

Rapat paripurna pembacaan dan penyerahan rekomendasi pansus hak angket diikuti tujuh fraksi dengan jumlah 57 legislator. Total jumlah legislator di DPRD Sulsel sebanyak 80 orang.

Ada tiga fraksi pendukung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman yang memilih "absen". Yakni PDIP, PKS dan PAN. Tiga fraksi ini memang parpol pendukung Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel 2018.

Meski tidak hadir, tiga fraksi ini turut memegang rekomendasi panitia angket. Namun, isi rekomendasinya cuma satu poin.

"Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari Panitia Angket ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," begitu bunyi rekomendasi dalam dokumen yang dipegang fraksi PKS, PDIP dan PAN. 

Dokumen ini tertanggal 23 Agustus 2019. Diteken Wakil Ketua Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel Arum Spink dan Selle KS Dalle. Hanya Kadir Halid sebagai ketua Pansus yang tidak bertanda tangan.

(Rekomendasi Hak Angket yang dipegang Fraksi PKS, PDIP dan PAN) 

"Ini yang dibacakan (Pak Kadir), yang tertulis itukan di situ. Itu menambah lisan, improvisasi. Pemahamannya mereka itu kepada pihak terkait, ke mana... Ke MA. Tapi tidak ada tertulis di situ. Yang akan ditindaklanjuti itu, itu yang tertulis. Ini dokumen hasil perbaikan," kata anggota fraksi PDIP, Alimuddin. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pimpinan DPRD Sulsel tentang isi rekomendasi yang diterima dari Ketua Pansus Angket. 

Dalam sidang paripurna, Ketua DPRD Moh Roem hanya menyatakan, pihaknya selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tindak lanjutnya akan kita bahas kembali dengan pimpinan dewan dan pimpinan fraksi dalam waktu yang tidak lama. Intinya sebelum berakhirnya masa bakti dewan tahun ini," kata Roem.