Sabtu, 24 Agustus 2019 01:31

Baru Semenit Dirudapaksa, Korban Berontak dan Kabur, Pelaku Hantamkan Cangkul

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

DS (14), ditemukan tewas di sebuah gubuk sawit, di Kecamatan Kandis, Siak, Riau, Sabtu, 18 Agustus 2019. Pembunuhnya, YG (20), sudah dibekuk polisi. Kepada korps baju cokelat itu, YG menceritakan deti

RAKYATKU.COM, SIAK - DS (14), ditemukan tewas di sebuah gubuk sawit, di Kecamatan Kandis, Siak, Riau, Sabtu, 18 Agustus 2019. Pembunuhnya, YG (20), sudah dibekuk polisi. Kepada korps baju cokelat itu, YG menceritakan detik-detik dirinya menghabisi DS.

Sabtu, 17 Agustus 2019. YG yang berkenalan dengan DS di media sosial Facebook. Akun Facebook YG memakai nama "Dilan". Setelah akrab, YG mengajak DS ketemuan. Hari itu, dia menjemput DS. Alasannya mau pergi nonton acara 17 Agustus-an.

Ternyata, sepeda motor dibelokkan ke sebuah gubuk sawah yang sepi. Di situ, YG merayu DS untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, DS menolak. YG yang nafsunya sudah di ubun-ubun, lantas merudapaksa korban.

Tenaga YG yang lebih kuat membuat DS tak berdaya. Namun, saat satu menit rudapaksa itu terjadi, YG lengah. DS berontak. Dia berhasil melarikan diri.

YG yang belum puas, merasa geram. Dia lantas mengejar DS, sambil meraih sebuah cangkul. DS tersusul. Cangkul tersebut mendarat empat kali di tubuh DS. Dua di punggung, dua lainnya di kepala bagian belakang.

DS pun ambruk. Dalam keadaan sekarat, YG mencekik leher DS untuk memastikan korban sudah meninggal. Setelah itu, YG kembali merudapaksa jasad DS. Setelah puas, dia meninggalkan korbannya begitu saja. 

Tubuh DS kemudian ditemukan seorang petani yang lantas melaporkan ke Ketua RT. Oleh Ketua RT, informasi penemuan jasad itu diteruskan ke Polisi.

"Sekali dilakukan satu menit, karena belum puas tersangka minta lagi, tapi korban DS menolak," kata Wakapolres Siak, Kompol Abdullah Hariri, sebagaimana dilansir dari Riaumandiri.

Atas perbuatannya itu, YG dijerat pasal berlapis. Pada Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak disangkakan perbuatan memaksa anak melakukan persetubuhan dan juga kekerasan yang menyebabkan anak meninggal dunia.

Satu lagi, dia disangka melakukan pencurian dengan kekerasan. Pasalnya ketika selesai beraksi yang bersangkutan mengambil telepon seluler korban dan menjualnya.