RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sampai saat ini, kursi pejabat definitif Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar masih kosong.
Pakar Tata Keuanganan Negara dan Daerah, Bastian Lubis kepada Rakyatku.com, Rabu, 21 Agustus 2019, menjelaskan dampak jika jabatan tersebut tak diisi.
Rektor Universitas Patria Artha itu mengungkapkan, jika Plt Wali Kota melakukan tindakan srategis seperti mutasi, menilai pegawai, bahkan berani mengeluarkan uang, maka tindakan tersebut dinggap fatal, karena melanggar Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang kewenangan Plh dan Plt yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Menurut Bastian, yang berhak mengeluarkan uang hanyalah Kepala BPKAD yang merupakan Bendahara Umum Daerah (BUD).
"Jika Plt (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) berani melakukan tindakan strategis apalagi sampai mengeluarkan uang yang banyak, itu jelas sanksinya pidana. Gaji juga tidak boleh bayar gaji, pelaksana tugas tidak boleh mengeluarkan SPM surat untuk gaji, itu tidak boleh," tegasya.
Ia menegaskan, kekuasaan keuangan negara itu dikuasai oleh presiden, Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pada Pasal 6, kemudian pada ayat 2 diserahkan kepada kepala daerah. Pada Pasal 10 itu, kepala daerah mendelegasikan lagi kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah yang juga sebagai Bendahara Umum Daerah, dan satu lagi adalah kepala SKPD.
"Kita jangan asal-asalan. Yang saya sebutkan ini pendapat Undang-undang loh," tandasnya.
Ia menilai, kebijakan yang saat ini diambil Pemerintah Kota Makassar dengan memberikan kuasa kepada BUD merupakan tindakan yang fatal.
"Apalagi kalau di Kota Makassar khususnya diberikan kuasa Bendahara Umum Daerah, nah bagimana caranya kok Plt menyerahkan lagi ke pelaksana tugas bendahara," katanya.
Ia mengatakan, BPKAD Kota Makassar harus segera didefinitifkan. "Tidak boleh diambangkan begitu. Jadi kalau misalnya dia melakukan pembayaran-pembayaran, itu tidak sah. Ilegal itu namanya. Nanti kita uji di sini di peraturan UU Pengelola Keuangan dengan UU Administrasi Pemerintahan. Di situkan didapat sangat jelas," tegasnya.
Ia menambahkan, hal tersebut bisa diperkarakan oleh LSM. Dan Auditor Keuangan Senior itu menegaskan, dirinya siap menjadi saksi ahli.
"Ini untung belum ada LSM yang berani untuk melaporkan itu. Semoga ada, saya siap jadi saksi ahlinya nanti di situ. Dengan dasar apa Anda melakukan SP2D sementara Anda pelaksana tugas," pungkasnya.