RAKYATKU.COM, GOWA - Sidang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu, 21 Agustus 2019. Dua terdakwa, Daeng Bate dan Saleh, duduk di dekat kuasa hukumnya.
Tiba-tiba dengan lantang Supriadi berdiri dan berteriak ke arah kedua terdakwa.
"Hukum mati dia, dasar pembunuh," lantang teriakan Supriadi diikuti anggota keluarga yang lain.
"Harapan kami, kedua terdakwa dihukum mati. Atau minimal dihukum seumur hidup," kata Supriadi kepada Rakyatku.com, Rabu (21/8/2019).
Adik sepupu korban, Daeng Sanre menyebut, ada oknum aparat keamanan yang terlibat di dalamnya. Selain itu, perawat yang bernama Malik dan seorang perempuan yang disebut dalam persidangan, juga diminta dihadirkan.
Daeng Sanre juga ikut berteriak dan beberapa kali memaki terdakwa. Baik saat berada di dalam, maupun saat di luar ruang persidangan.
"Tidak ada salahnya keluarga kami (Daeng Kulle). Hukum terdakwa seberat-beratnya," teriak Daeng Sanre.