RAKYATKU.COM, MAKASSAR -- Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, mewakili Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk wilayah Papua, Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara.
Kegiatan ini digelar di Hotel Novotel Makassar, Rabu, 21 Agustus 2019. Kegiatan ini dihadiri PPID dari berbagai wilayah di provinsi yang menjadi peserta.
Aslam dalam sambutannya menjelaskan, kehadiran PPID di seluruh lembaga publik, cukup strategis untuk memberikan layanan dan menyebarkan informasi. Baik terkait kebijakan dan program-program kerja lembaganya.
Dia mengemukakan, keterbukaan informasi publik, secara historis lahir karena dilatarbelakangi reformasi yang membawa perubahan dalam sistem pemerintahan.
Karena dasar itu pula, lahir Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 soal keterbukaan informasi.
"Tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, mengutamakan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik," ungkapnya.
Karena itu, tambah Aslam, lembaga atau badan publik mempunyai kewajiban memberi pelayanan informasi, untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Dia mengapresiasi hadirnya kegiatan ini, karena akan memberikan pengetahuan khusus bagi PPID, agar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Serta mendorong PPID dalam memaksimalkan fungsinya melayani masyarakat.
"Keterbukaan Informasi Publik menjadi jaminan hukum bagi setiap warga negara Indonesia, sebagai salah satu hak asasi manusia," kata Andi Aslam.
Sementara itu, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Selamatta Sembiring menjelaskan, pihaknya bertugas memberi pembinaan kepada PPID maupun stakeholder untuk meningkatkan akses terhadap pemberian informasi kepada masyarakat.
Bimtek dilakukan di 10 kota Indonesia, termasuk Makassar. Selamatta menekankan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hadir untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik, dalam rangka memberikan kecerdasan.
Karena tanpa pemberian informasi, masyarakat tidak akan cerdas. "Pengalaman di zaman lampau atau di negara yang tidak memiliki undang-undang keterbukaan informasi bagi publik, di sana terjadi asimetri informasi di mana ada sekelompok orang yang menguasai banyak informasi dan sebaliknya," ungkap Selamatta.
Akibatnya, orang yang menguasai informasi cenderung mengelabui mereka yang terbatas aksesnya.
Dia melanjutkan, keterbukaan informasi publik sangat bermanfaat apabila dilakukan dengan konsisten dan akseleratif.
Selamatta berharap, kegiatan ini bisa meningkatkan kapasitas dan kompetensi PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Usai pembukaan Bimtek, langsung dilanjutkan sesi penyajian materi dan diskusi Panel, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Sulsel, Andi Hasdullah menjadi salah satu pemandu diskusi (moderator).
Sejumlah materi menarik akan disajikan dalam kegiatan yang dirancang dalam diskusi panel tersebut. Di antaranya terkait Posisi dan Peran Dinas Kominfo dalam Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik serta Alokasi untuk mendukung PPID dibawakan oleh Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik.
Materi lain terkait Tata Cara Pengkategorian Informasi Publik dan Uji Konsekuensi, dibawakan oleh PPIB Provinsi Jawa Tengah.
Juga mengenai Peran PPID dalam Penyelesaian Sengketa Informasi dibawakan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulsel dan peran PPID pemprov/ Pemkab/Pemkot dalam Pengelolaan Informasi di Desa oleh komisioner Komisi Informasi Pusat.