RAKYATKU.COM - Seorang ayah di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel), dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial AD. Seorang ayah, yang ditinggal mati istrinya. AD tak kuasa menahan nafsu. Ia tega memerkosa anak kandungnya selama delapan tahun terakhir.
Pelaku melakukan aksi bejatnya, saat putrinya masih berusia lima tahun. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah anak pelaku melaporkan perbuatan sang ayah kepada nenek kandungnya.
Kaget mengetahui perbuatan pelaku, nenek korban kemudian melapor ke Mapolres Bangka Tengah. Polisi kemudian menangkap pelaku dan menyita barang bukti terkait aksi pelaku.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang mengatakan, dari keterangan korban yang saat ini telah berusia 13 tahun, dirinya diperkosa sang ayah selama delapan tahun, sejak masih berusia lima tahun. Selama itu pula, korban terpaksa menyembunyikan perbuatan bejat ayah kandungnya.
“Motif tersangka awalnya coba-coba, iseng-iseng, akhirnya keterusan dari anaknya masih berusia lima tahun. Kalau dihitung sampai sekarang sudah lebih kurang delapan tahun,” kata Kapolres Bangka Tengah saat pemaparan kasus di Mapolres Bangka Tengah, Selasa (20/8/2019).
Sementara itu, pelaku mengaku menyesali tindakannya. Dia beralasan pertama kali memerkosa putrinya berawal dari coba-coba. Namun, pelaku aksi pelaku berlanjut hingga delapan tahun.
“Dari umur anakku masih lima tahun. Bingung aku jawab kenapa aku tega, mesti bagaimana, karena aku bapaknya sendiri,” kata AD dilansir dari laman inews.id.
Sementara kondisi korban saat ini masih trauma setelah delapan tahun diperkosa ayah kandungnya. Polres Bangka Tengah akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban.