RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang oknum caleg terpilih DPRD Makassar yang diduga adalah R, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Selasa, 20 Agustus 2019.
Saat ini oknum caleg terpilih tersebut telah berada di Mako Polrestabes Makassar.
Terkait penangkapan tersebut, komisioner KPU Makassar angkat bicara.
"Seseorang anggota DPRD yang sudah ditetapkan, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD, salah satunya disebabkan karena menjadi terpidana," ungkap Gunawan Mashar, komisioner KPU Makassar.
Dikatakan, meski menjalani proses hukum di kepolisian, anggota dewan terpilih tetap dapat untuk dilantik.
"Namun jika keputusan belum inkrah tetap memungkinkan untuk dilantik, kecuali dia dipecat partainya. Caleg yang sudah ditetapkan, namun kemudian menjadi terpidana, itu status penetapannya batal demi hukum," tambahnya.
Terkait penangkapan tersebut, Gunawan mengatakan, tetap dilantik, karena kan belum jadi terpidana.
"Ini regulasinya, PKPU no 5 tahun 2019 mengenai penetapan calon terpilih. Kalau sudah jadi terpidana, penetapannya otomatis batal demi hukum. Berarti tidak jadi dilantik.
Kalau ditahan dan masih tersangka, tetap bisa dilantik," tambahnya.
Adapun pelantikan oknum caleg terpilih yang tertangkap tersebut KPU Makassar enggan berkomentar dengan alasan bukan menjadi kewenangan.
"Mengenai teknis pelantikan, khususnys soal hadir atau tidak hadir, bisa ditanya ke DPRD Makassar, karena mereka yang melaksanakan pelantikan. Namun namanya tetap diusulkan untuk pelantikan," jelasnya.