Jumat, 16 Agustus 2019 20:05

Nasib Nurdin Abdullah di Tangan MA, Ini Penjelasan Panitia Angket

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menilai sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakulan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Panitia hak angket gubernur dan wakil gubernur Sulsel telah menyepakati 7 poin rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan. 

Dari 7 poin tersebut, salah satu diantaranya berisi rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menilai sejumlah pelanggaran yang telah dilakulan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA). Penilaian tersebut untuk menguji apakah NA layak dimakzulkan atau tidak.

"Poin (usulan pemakzulan) itu ada di poin pertama. Bunyinya mengusulkan kepada pimpinan DPR meminta MA untuk menilai pelanggaran UU yang telah dilakukan oleh Gubernur Sulsel. Kalau ada unsur pelanggaran kan berarti dimakzulkan dong," ungkap Ketua Panitia Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid saat sesi jumpa pers di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/8/2019) sore.

Menurut ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel itu, panitia hak angket tak meminta pemakzulan secara langsung, hanya saja meminta kepada MA untuk menilai apakah layak dilakukan pemakzulan atau tidak.

"Kita tidak meminta pemakzulan secara langsung tetapi meminta kepada MA untuk menilai (layak tidaknya). Nanti kita akan kasih semua berkas-berkasnya ke MA, baik BAP (Berita Acara Pemeriksaan), rekaman video, termasuk seluruh dokumen hak angket. Selain ke MA, kita juga akan serahkan ke KPK dan kejaksaan untuk menindaklanjuti karena mereka yang punya kewenangan untuk itu. Kita tidak punya kewenangan apa-apa. Bergantung mereka nantinya," beber Kadir.

Adik Nurdin Halid ini pun tak menutup kemungkinan jika memang nantinya pemakzulan itu betul-betul terjadi. 

"Kalau misalnya kita serahkan ke MA berarti mereka menilai. Yang dinilai itu adalah kebijakan atau yang dilanggar. Kalau sudah jelas melanggar berarti jelas ada pemakzulan di situ. Jelas itu. Itu kalau MA menilai demikian. Setelah misalnya ada itu (keputusan penilaian MA) dan prosesnya beserta ada jangka waktunya, kemudian diserahkan kembali ke DPR untuk melakukan hak menyatakan pendapat," demikian Kadir.