Rabu, 14 Agustus 2019 19:04

Ini Rekomendasi Legislator PDIP di Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat menghadiri undangan DPP PDIP pada 5 Agustus 2019 lalu.
Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat menghadiri undangan DPP PDIP pada 5 Agustus 2019 lalu.

Secara umum, anggota Fraksi PDIP DPRD Sulsel ini memandang tidak ada bukti adanya dualisme di tubuh Pemprov Sulsel.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Alimuddin juga sudah merampungkan draf rekomendasinya, atas hasil pemeriksaan Pansus Angket Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.

Secara umum, anggota Fraksi PDIP DPRD Sulsel ini memandang, tidak ada bukti dalam sidang Pansus Hak Angket, yang menyimpulkan adanya dualisme di tubuh Pemprov Sulsel.

"Kami tidak melihat adanya dualisme," kata Alimuddin kepada Rakyatku.com, Rabu (14/8/2019).

Alimuddin mengaitkan kesan dualisme ini dengan adanya SK yang ikut diteken Sudirman Sulaiman. Pendapat Alimuddin, ada peran Biro Hukum yang tidak berjalan baik dalam kasus ini.

"Penandatanganan SK oleh Wagub beberapa waktu yang lalu, karena ada Keputusan Gubernur Tahun 2003 yang mengatur pendelegasian kewenangan, kepada Wakil Gubernur, untuk menandatangani mutasi PNS sampai eselon III," ujar Alimuddin.

"Namun keputusan gubernur tersebut, sebenarnya tidak bisa digunakan lagi karena peraturan yang dijadikan acuan sudah dicabut, dengan peraturan yang baru. Bahwa yang berwenang menetapkan mutasi pegawai, hanya Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Gubernur. Disinilah peran Biro Hukum dibutuhkan," paparnya.

Makanya, dalam rekomendasi yang Alimuddin buat, dia meminta peran Biro Hukum dioptimalkan sebagai Lembaga "Legal Drafting" Pemda Sulsel.

"Sehingga segala tindakan hukum yang melahirkan keputusan adiministrasi, dikaji terlebih dahulu oleh Biro Hukum. Dan Biro Hukum harus memerankan dirinya sebagai legal drafting," pungkas Alimuddin.