Selasa, 13 Agustus 2019 21:10

Melanggar Izin Tinggal dan Menginap di Masjid-masjid, WNA Malaysia Diusir

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi deportasi
Ilustrasi deportasi

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Zainal Bin Sharuddin (44) akan dideportasi ke negara asalnya. Ia baru-baru ditemukan menginap di salah satu masjid di Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Zainal Bin Sharuddin (44) akan dideportasi ke negara asalnya. Ia baru-baru ditemukan menginap di salah satu masjid di Makassar.

Terakhir Zainal Bin Sharuddin ditemukan menginap di Masjid Universitas Negeri Makassar (UNM), Fakultas Olahraga Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Banta-Bantaeng. Ia pun dijemput oleh personel kepolisian dari Polsek Rappocini untuk diamankan.

"WNA asal Malaysia ini yang tinggal di masjid dan berpindah-pindah. Informasi yang kita dapatkan, yang bersangkutan diamankan petugas Polsek Rappocini dan diserahkan kepada kami," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kota Makassar, Andi Pallawarukka. 

Saat diinterogasi, WNA Asal Malaysia ini mengaku datang pada 15 November 2018 melalui Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan izin Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS), yang berlaku hanya 30 Hari.

Selama tinggal di Makassar, WNA asal Malaysia ini sudah berkali-kali pindah - pindah di masjid. Bahkan, sering ia diusir oleh pengurus masjid karena nginap di masjid tanpa izin ke pengurus masjid.

"Selama di sini dia berpindah dari masjid ke masjid. Ada yang dia tinggali selama tiga minggu lalu diusir sama pengurus masjid kemudian pindah lagi. Begitu seterusnya," jelasnya. 

Zainal Bin Sharuddin sendiri dinilai melanggar peraturan keimigrasian yakni telah melebihi izin tinggal di Indonesia, selama 241 hari. Hal itu melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Terkait dengan pelanggarannya yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia dengan bebas visa, kunjungan singkat selama 30 hari. Dan yang bersangkutan melebihi jangka waktu yang ditentukan dengan tinggal selama 241 Hari," katanya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada Zainal Bin Sharuddin untuk mengetahui aktivitas apa saja yang dilakukannya selama berada di Indonesia.

"Menurut keterangan karena ini masih dalam tahap pemeriksaan yang bersangkutan itu datang hanya berwisata di Indonesia, dan masih di dalami, " tutupnya