RAKYATKU.COM, GOWA - Seorang pria berinisial MA alias Totti (25), warga Kecamatan Pallangga akhirnya berhasil ditangkap aparat Polres Gowa, Selasa dini hari (13/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang kerap beroperasi di Kecamatan Pallangga ini, mengaku berpura-pura bertanya dengan korbannya yang sedang bermain handphone di pinggir jalan, kemudian mengancam korban dengan pisau dan merampas handphone dan tas korban.
Mereka melakukan aksinya bersama rekannya secara bergantian. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini, juga terpaksa menerima tindakan tegas terukur dari aparat, karena melakukan perlawanan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
"Selain itu, pelaku juga biasa beraksi dengan cara mencegat korbannya yang sedang mengendarai kendaraan, kemudian mengancam menggunakan pisau, lalu meminta barang korban," ungkap Kasubbag Humae Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dalam konfrensi persnya siang tadi.
Sementara itu, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Tambunan.
Adapun selain tersangka MA alias Totti, Polres Gowa juga hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yang kini berstatus DPO, yang turut terlibat dalam aksi curas ini.
"Polres Gowa telah mengantongi dua nama dari pelaku yang DPO. Untuk itu, kami tegaskan kepada kedua pelaku ini agar segera menyerahkan diri, karena kami akan terus mencari dan tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terukur bagi mereka yang tidak mengindahkan perintah kepolisian," tambah Tambunan.