Jumat, 09 Agustus 2019 12:16

Pelaku Pengeroyokan Polisi di Gowa Terancam 7 Tahun Penjara, 1 DPO

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku Pengeroyokan Polisi di Gowa Terancam 7 Tahun Penjara, 1 DPO

Tiga pelaku pengeroyokan terhadap salah satu polisi lalu lintas (Polantas) di Jalan Usman Salengke, Kamis (8/8/2019), kini resmi ditahan di Mapolres Gowa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Tiga pelaku pengeroyokan terhadap salah satu polisi lalu lintas (Polantas) di Jalan Usman Salengke, Kamis (8/8/2019), kini resmi ditahan di Mapolres Gowa.

Pelaku tersebut adalah Edi (36), Nasrul (28), Muh Ikram Ramadhan (23), dan Ciwan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka diancam dengan Pasal 214 (1) KUHP dan atau Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

Pelaku yang diketahui rombongan pengantar jenazah dari Makassar tidak terima atas korbannya Bripka Ibrahim yang mengalihkan jalur rombongan tersebut. Karena tidak terima, 3 pelaku turun dari mobil pikapnya dan langsung mengeroyok polisi tersebut.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan peran dari pelaku tersebut berbeda-beda. Ada yang mencekik leher, menarik baju, mendorong, memukul dada, hingga menjadi provokator terhadap korbannya tersebut.

"Untuk menghindari terjadinya kemacetan, korban mengarahkan iring-iringan pengantar jenazah mengikuti jalur kiri jembatan kembar. Saat adanya larangan tersebut, para pelaku turun dari mobil pikap kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata Tambunan, Jumat (9/8/2019).

Para rombonganpun sontak emosi karena jalannya dialihkan oleh korban. Menurut Tambunan, aksi tersebut merupakan bentuk premanisme di jalan raya.

Akibat pengeroyoknan yang dialami korban yang merupakan anggota Polantas dari Polres Gowa, ia pun mengalami luka lebam pada tangan sebelah kanan dan baju dinas miliknya sobek.

"Mengimbau kepada seluruh pengantar jenazah untuk tetap tertib saat mengantar jenazah dan tidak melakukan tindakan melawan hukum atau anarkis kepada pengguna jalan," kata Tambunan.