Jumat, 09 Agustus 2019 12:02

Dugaan Manipulasi Data PKH, LIRA Bantaeng Sebut Pendamping Bisa Kena Pidana

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Yuzdanar.
Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Yuzdanar.

Dugaan adanya manipulasi data dalam dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Bantaeng makin kuat.

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Dugaan adanya manipulasi data dalam dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Bantaeng makin kuat.

Hal itu berdasarkan temuan dari LSM DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Bantaeng. Pihaknya menilai dugaan manipulasi data ini berdampak pada penerima yang tidak tepat sasaran.

"Adapun beberapa temuan kami, salah satunya adanya warga miskin yang dinilai pantas sebagai penerima manfaat PKH, namun tidak terdaftar. Sebaliknya adapula warga yang tergolong mampu tapi tetap menerima dana PKH," kata Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Yuzdanar, Jumat (9/8/2019).

"Bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan UU 13 Tahun 2011, seperti yang dijelaskan dalam BAB VIII ketentuan pidana dalam Pasal 42 dan Pasal 43," tambah pria yang yang akrab disapa Danar itu.

Pasal 42 berbunyi: "Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta".

Selanjunya, Pasal 43 berbunyi: "Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta".

Penerima PKH yang tidak tepat sasaran ini pun diakui pula oleh beberapa Kepala Desa di Bantaeng. Salah satunya Kepala Desa Papanloe, Kecamatan Pa'jukukang.

"Lebih dari 100 penerima, saya tidak tidak perhatikan jumlahnya. Tapi yang menerima PKH, bukan hanya warga miskin. Tapi ada sebagian orang berada (mampu) dapat PKH," ungkap Kepala Desa Papanloe, Kamaruddin.

Hal itu pun dialami di Desa Baruga, Kecamatan Pa'jukukang, bahwa adanya warga yang tergolong mampu yang terdaftar dalam bantuan sosial itu.

Kepala Desa Baruga, H. Basri mengaku, sampai sekarang, dirinya tidak terima laporan jumlah penerima manfaat PKH, sehingga tidak tertempel di kantornya. "Semestinya (Koordinator) PKH harus berkoordinasi dengan kami, karena yang tahu persis warga miskin itu kami," tuturnya.

Diketahui, pada 22 Juli 2019 DPD Pemuda LIRA Bantaeng telah  melaporkan dugaan tindakan pidana korupsi dalam dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Bantaeng. Laporan Pemuda LIRa Bantaeng dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dengan nomor 1313/DPD.P.LIRA/VII/2019.