Minggu, 04 Agustus 2019 10:46

Begini Pengakuan Anak Dicabuli Ayahnya di Jeneponto, Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku (depan) saat diamankan polisi.
Pelaku (depan) saat diamankan polisi.

Begini Pengakuan Anak Dicabuli Ayahnya di Jeneponto, Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Anak di bawah umur di Kampung Borongloe, Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya.

Aksi bejat itu terbongkar, setelah AS (14) korban melaporkan perbuatan orang tuanya di Mapolres Jeneponto. Di hadapan Polisi, AS mengemukakan perbuatan cabul ayahnya.

"Saya diancam, untuk tidak memberitahukan ke orang-orang kelakuannya. Berulang ulang kali mi," kata AS di hadapan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto.

Korban didampingi oleh keluarganya. Kata dia, setiap melakukan aksi cabulnya itu, Zainuddin mengancam anaknya, di bawah pengaruh minuman keras (Miras).

AS yang masih berstatus pelajar SMP terus bercerita, ia tinggal bersama ayahnya yang sementara orang tua perempuannya berada di Kabupaten Maros.

"Berdua ka sama bapakku tinggal di rumah, karena mamakku pergi di Maros. Jadi kalau pulang malam saya bukakan pintu rumah. Pulang dari minum ballo, baru na anuka, saya bilang jangan ki pak," bebernya, Minggu (4/8/2019).

Informasi dihimpun, Zainuddin tidak diperbolehkan lagi masuk di Kampung Borongloe, oleh warga termasuk dengan keluarganya akibat perbuatannya itu.

Sebelumnya diberitakan, ayah bejat, di Kampung Borongloe, resmi di laporkan perbuatannya di Polres Jeneponto, dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman kepada Rakyatku.com, Jumat (2/8/2019).

"Korban sudah melapor di Polres Jeneponto, diantar sama Bhabinkamtibmas. Ia melapor atas dugaan pencabulan yang dilakukan ayahnya," kata Boby.

Menurut Boby, aksi bejatnya berlangsung sekitar setahun. Baru ketahuan setelah korbannya melaporkan kejadian yang dialaminya.

Korban tersebut, tinggal berdua sama orang tua laki-lakinya, namun karena perlakuannya itu sehingga anak itu lari dari rumahnya dan tinggal sementara di keluarganya.

"Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan pejara. Pelaku sudah ditahan," katanya.

Sementara Kapolsek Kelara, Iptu Bakri mengatakan kejadian yang dialami AS diketahui setelah ia meninggalkan rumahnya dan lari ke Makassar di rumah keluarganya.