Jumat, 02 Agustus 2019 17:54

Bobol Sadel Motor Pakai Tangan Kosong, Pria asal Makassar Didor Polisi Gowa

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muhammad Lanto alias Lanto (41) warga Jalan Monumen Emmy Saelan Lorong 07 Nomor 31 Kecamatan Rappocini Kota Makassar diamankan Satuan Reskrim Polres Gowa.
Muhammad Lanto alias Lanto (41) warga Jalan Monumen Emmy Saelan Lorong 07 Nomor 31 Kecamatan Rappocini Kota Makassar diamankan Satuan Reskrim Polres Gowa.

Hati-hati bagi Anda pengendara sepeda motor khususnya motor matik saat menyimpan barang berharga di dalam sadel.

RAKYATKU.COM, GOWA - Hati-hati bagi Anda pengendara sepeda motor khususnya motor matik saat menyimpan barang berharga di dalam sadel.

Muhammad Lanto alias Lanto (41) warga Jalan Monumen Emmy Saelan Lorong 07 Nomor 31 Kecamatan Rappocini Kota Makassar diamankan Satuan Reskrim Polres Gowa.

Pelaku hanya dengan tangan kosong mengambil barang berharga yang ada di sadel motor. Saat beroperasi, pelaku mobile mencari target menggunakan sepeda motor. Selain mengambil barang di sadel motor, tak jarang pelaku juga membuntuti korbannya saat berada di jalan.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan Tim Anti Bandit Polres Gowa mengetahui pelaku berada di Jalan Poros Malino. 

Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan diawali aksi kejar-kejaran dengan sepeda motor dan pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap.

"Anggota menabrakkan motornya ke motor pelaku. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Tiba TKP, pelaku melakukan perlawanan dengan merampas senjata anggota. Hingga akhirnya kaki pelaku ditembak oleh petugas," kata Tambunan kepada media, Jumat (2/8/2019).

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit motor momor polisi DD 6939 XL yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu juga diamankan 1 lembar baju kaus warna merah, 1 celana jin milik pelaku, 1 lembar baju kaus berkerah warna biru garis putih, dan 1 lembar celana jin warna silver yang keduanya hasil curian.

Pelaku pun dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancamanhukuman di atas 7 tahun penjara.