Kamis, 01 Agustus 2019 18:13

Nurdin Abdullah Jawab Isu KKN di Sidang Pansus Hak Angket

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah pada sidang Pansus Hak Angket di lantai 8 gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (1/8/2019).
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah pada sidang Pansus Hak Angket di lantai 8 gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (1/8/2019).

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah isu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Pemprov Sulsel, pada sidang Pansus Hak Angket

RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah isu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Pemprov Sulsel, pada sidang Pansus Hak Angket di lantai 8 gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (1/8/2019).

"10 tahun saya menjabat bupati (Bantaeng), saya jaga betul yang namanya KKN itu. Saya bekerja profesional, apalagi saya melihat di media, soal keluarga ikut mendapat proyek," kata Nurdin Abdullah. 

Nurdin lalu menjelaskan, untuk menegaskan dirinya, tidak terlibat dalam KKN, penegasan itu dia sering sampaikan di berbagai kesempatan.

"Kesempatan pertama setelah saya menjadi irup (inspektur upacara) pertama di kantor gubernur. Saya menyampaikan, bahwa kepada seluruh ASN dan pejabat, mohon tidak melalui keluarga saya. Tidak ada anak saya, saudara saya, ipar saya, menantu saya dan sebagainya (terlibat dalam KKN)," tambah Nurdin Abdullah. 

Kesempatan kedua, Nurdin mewanti-wanti agar jangan ada KKN, saat mengumpulkan guru-guru dan seluruh kepala sekolah se-Sulsel. 

"Kesempatan ketiga, Lillahitaala saya kumpulkan di rumah. Saya sampaikan, saya meminta anda memilih saya tidak jadi gubernur, anda ikut mengerjakan proyek, mengurus proyek. Atau sebaliknya, tidak terlibat ikut proyek, saya mengabdi kepada bangsa dan negara," tegas mantan Bupati Bantaeng ini. 

"Ini lillahitaala. Persoalan kalau ada, saya sudah menyampaikan. Saya sampaikan kepada seluruh keluarga saya. Bukan hanya keluarga saya, tetapi institusi Unhas," pungkasnya.