Jumat, 26 Juli 2019 19:46

Rantai Peredaran Sabu-sabu di Gowa Mengarah ke Bandar Besar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.
Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Michael Hony (30), warga asal Jalan Kakatua 03 Kota Makassar, rela merogoh isi kantongnya dalam-dalam demi menjalankan bisnis haram sebelum diamankan

RAKYATKU.COM, GOWA - Michael Hony (30), warga asal Jalan Kakatua 03 Kota Makassar, rela merogoh isi kantongnya dalam-dalam demi menjalankan bisnis haram sebelum diamankan Tim Gabungan Operasi Antik 2019 Polres Gowa.

Dari pengakuan Michael, bisnisnya itu terpaksa dilakukan karena faktor ekonomi. Dirinya juga merupakan seorang kurir dari seorang bandar utama. Rp40 juta rela dia jadikan modal.

"Satu bungkus bening sabu itu saya beli sebanyak Rp40 Juta, sudah bisa dapat 50 gram sabu yang sudah kami bagi-bagi. Kini dalam plastik bening besar itu tersisa 27,6 gram," kata Michael saat diinterogasi petugas sambil tertunduk, Jumat (26/7/2019).

Selain Michael, juga ada rekannya yakni Muhammad Idham (25), Haerul Amri (28), dan Febry Aditya Alias Bobi (29). Hubungan antara pelaku tersebut saling berkaitan.

"Pemasok utama sabu berasal dari bandar besar yang saat ini masih dalam proses lidik," ujar Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas TamBunan. 

Berdasarkan keterangan kepolisian, Idham merupakan seorang pemakai sabu-sabu sejak 2018. Idham membeli narkoba dari pengedar Haerul Amri seharga Rp150 ribu per saset. 

Haerul Amri mendapatkan sabu dari Febry Aditya Alias Bobi seharga Rp1.100.000 per gram lalu dijual. 1 gram sabu dibuat menjadi 15 saset dan dijual kepasaran seharga Rp150 ribu per saset. Keuntungan pelaku dalam menjual sabu Rp750 ribu per gram.

Dan Febry Aditya Alias Bobi membeli barang haram itu dari Michael Hony. Ia membeli dari Michael seharga Rp1.050.000 per gram dan menjual ke pasaran seharga Rp.1.100.000 dan Michael adalah kurir dari bandar utama yanh saat ini masih dalam proses lidik.

"Pelaku mendapatkan narkoba dari Ogan (bandar utama) dan melakukan transaksi dengan cara menjemput barang di Sappiria Kota Makassar sesuai pesanan yang diterima Ogan," kata Tambunan.

Aksi dan jejaknya pun tercium oleh Tim Gabungan Operasi Antik 2019 Polres Gowa yang dipimpin oleh Ipda Emil dan pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Muh Idham, lalu Haerul Amri, lalu Febry Aditya Alias Bobi, dan terakhir adalah Michael Hony. Empat Sekawan tersebut ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Makassar.

Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan kepada Michael karena berusaha kabur saat ditangkap.