Jumat, 26 Juli 2019 15:38

Pakai dan Edarkan Sabu-sabu, 4 Pelaku Diamankan di Gowa, 1 Ditembak

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pakai dan Edarkan Sabu-sabu, 4 Pelaku Diamankan di Gowa, 1 Ditembak

Empat pria ditangkap oleh Tim Gabungan Operasi Antik 2019. Empat pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu yakni Muhammad Idham.

RAKYATKU.COM, GOWA - Empat pria ditangkap oleh Tim Gabungan Operasi Antik 2019. Empat pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu yakni Muhammad Idham (25), Haerul Amri (28), Febry Aditya AliasBobi (29), dan pelaku yang tertembak di kakinya adalah Michael Hony (30).

Idham dan Haerul Amri merupakan warga asal Kecamatan Pallangga. Sementara Febry Aditya Alias Bobi dan Michael Hony merupakan warga Kota Makassar.

Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam, 1 timbangan eletrik, 1 saset plastik bening besar yang berisi kristal bening dengan berat 27,06 gram, 3 sendok, 1 buah sangkar burung (tempat penyimpanan BB), 1 batang kaca pireks, 1 bong, 2 korek gas, 1 saset bening bekas pakai, 5 saset bening berisi sabu-sabu, 1 bal plastik bening, 2 saset bening berisi sabu-sabu, dan total berat barang bukti 31,6 gram sabu-sabu.

Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan keempat pelaku itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Baik di daerah Gowa dan di daerah Kota Makassar.

"Pelaku melakukan transaksi melalui telepon dan bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Narkoba yang dipesan pun disimpan di suatu tempat. Baik itu disebuah pohon, tiang listrik, dan sebagainya. Kemudian pelaku diarahkan untuk mendatangi tempat penyimpanan tersebut," kata Tambunan, Jumat (26/7/2019).

Michael Hony yang sudah dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya merupakan bandar utama. Para rekannya itu mendapatkan narkoba dari Hony dan melakukan transaksi dengan cara menjemput barang di Sapiria makassar sesuai pesanan yang diterima dari bandar utama.

"Saat penunjukan salah satu rumah rekan pelaku yang berada di Jalan Veteran Selatan, Kota Makassar, Hony melakukan perlawanan dengan cara mendorong anggota yang duduk di samping pintu mobil kemudian melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran dan tindakan tegas," jelas Tambunan.

Para pelaku pun dipersangkakan dengan Pasal 114, 112, 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara.