Kamis, 25 Juli 2019 19:41

Tim Kepatuhan BPJS-TK akan Tindaki Perusahaan Bandel di Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tim Kepatuhan BPJS-TK akan Tindaki Perusahaan Bandel di Makassar

Tim Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar akan menindak perusahaan bandel atau tidak tertib dalam mematuhi peraturan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar akan menindak perusahaan bandel atau tidak tertib dalam mematuhi peraturan undang-undang yang telah ditetapkan. 
 
Tim Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar dipimpin Kejaksaan Negeri Kota Makassar. Anggotanya antara lain Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal, PTSP Kota Makassar, dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar.

Petugas Pengganti Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Usman Rappe, mengatakan sangat menyayangkan bagi pemberi kerja yang masih belum patuh untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sungguh sangat disayangkan masih banyak pemberi kerja yang belum patuh terhadap hak-hak pekerja yang salah satunya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Tim Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar di Novotel Makassar Grand Shayla, Kamis (25/07/2019).

Menurutnya, ada sekitar 20 persen perusahaan di Kota Makassar yang tidak patuh. Pelanggaran yang dilakukan di antaranya, belum mendaftarkan perusahaannya, iuran menunggak, ada juga yang mendaftarkan hanya sebagian.

"Banyak pekerja dan tenaga kerja itu sendiri melapor ke kami telah terjadi kecelakaan kerja di perusahaan mereka, namun setelah kami cek, perusahaan tersebut menunggak iuran atau bahkan banyak yang belum terdaftar. Padahal bila perusahaan patuh, maka seluruh biaya pengobatan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja sampai dengan sembuh menjadi tanggungan kami BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Usman. 

"Apabila perusahaan masih bandel, maka kami akan ajukan rekomendasi kepada pihak DPMPTSP untuk mengeluarkan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu," tegas Usman.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Makassar, Adnan Hamzah, mengungkapkan ranah kerja sama Tim Kepatuhan ini berujung pada patuhnya perusahaan ke dalam program BPJS Ketanagakerjaan.

"Kami akan melakukan proses litigasi atau nonlitigasi atas surat kuasa khusus BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada kami. Bahkan kami akan upayakan setiap SKK ini memiliki ujung sanksi antara lain pidana, pailit, atau pencabutan izin," terang Adnan.

Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Harry Agung Cahya, mengatakan rapat Koordinasi Tim Kepatuhan Kota Makassar diharapkan dapat menghasilkan beberpaa kesepakatan dan program kerja eksekusi kepatuhan pemberi kerja.

"Beberapa program yang disepakati adalah masing-masing instansi penegak hukum dan pelayanan publik yang tergabung dalam Tim Kepatuhan adalah surat edaran kepada pemberi kerja agar patuh terhadap program BPJS Ketenagakerjaan, penerbitan sanksi administratif, dan kunjungan bersama Tim Kepatuhan ke perusahaan yang bandel," ungkap Harry.