Rabu, 24 Juli 2019 02:00

Selandia Baru Akan Godok UU Larangan Pendatang Asing Beli Senjata

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
PM Selandia Baru Jacinda Ardern bicara di Parlemen. © 2019 AFP Foto / David LINTOTT
PM Selandia Baru Jacinda Ardern bicara di Parlemen. © 2019 AFP Foto / David LINTOTT

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern mengumumkan larangan senjata api enam-otomatis enam hari setelah serangan Christchurch pada 15 Maret lalu. Saat pria menembakkan senjata jenis semi otomat

RAKYATKU.COM - Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern mengumumkan larangan senjata api enam-otomatis enam hari setelah serangan Christchurch pada 15 Maret lalu. Saat pria menembakkan senjata jenis semi otomatis ke jemaah di dua masjid saat salat Jumat, yang menewaskan 51 orang dan melukai lainnya. 

"Rangkaian langkah-langkah akan membuat jauh lebih sulit bagi para pembela untuk membeli senjata dengan cara yang bisa melakukan serangan (15 Maret)," katanya, dalam sebuah pertemuan, Selasa (23/7/2019).

"Dia (pembeli senjata api) harus lulus tes karakter yang baik dan mendaftar tersebut dapat menghubungi polisi tentang jenis pembelian senjata yang dilakukan teroris," lanjutnya.

Pelaku serangan teror Maret lalu merupakan pria warga negara Australia yang pindah ke Selandia Baru pindah lebih dulu. Dia mendapat lisensi senjata Selandia Baru dan artileri senjata dan amunisi yang tidak terdaftar.

Di bawah aturan baru, pendatang - mereka yang berniat untuk tinggal di Selandia Baru selama kurang dari satu tahun - akan menentang membeli senjata. Orang yang berkunjung untuk berburu harus membawa senjata atau membawa senjata mereka sendiri, dan membawanya ke polisi, asalkan tidak termasuk jenis senjata yang baru-baru ini dikeluarkan.

Dikutip dari merdeka.com, pelamar baru untuk lisensi senjata akan dikenakan pemeriksaan yang lebih ketat untuk memastikan mereka "cocok dan layak", dan standar untuk uji karakter akan diabadikan dalam UU; sebelumnya hanya bagian dari petunjuk polisi.

Sistem siaga akan mengizinkan polisi untuk mengizinkan pemilik senjata yang ada yang meminta izin, polisi juga akan mengakses akun media sosial pelamar untuk meminta informasi yang diperlukan memiliki pandangan ekstremis.

Undang-undang baru juga akan meminta pemilik senjata api untuk melengkapi semua senjata, mengamanatkan semua jarak tembak dilisensikan - aturan untuk pertama kalinya - dan menghapus validitas lisensi senjata dari 10 tahun menjadi lima tahun. Akan ada kontrol baru pada iklan senjata dan penerapan hukuman yang lebih berat karena menentang peraturan senjata.

Ardern mengatakan meminta izin akan diajukan ke Parlemen pada bulan Agustus, setelah itu masyarakat akan meminta tiga bulan untuk menerima masukan mereka. Kelompok yang mewakili pemilik senjata mengatakan pelarangan senjata semi otomatis terlalu cepat, dengan anggota mendukung dengar satu hari.

Pada saat itu, Ardern membantah itu. "Kamu juga percaya bahwa di Selandia Baru senjata-senjata ini memiliki tempat atau tidak. Dan jika tidak, kamu harus setuju bahwa kita bisa bergerak cepat," tegasnya,

Nicole McKee, juru bicara Dewan Pemilik Senjata Api Berlisensi, mengatakan bahwa perubahan itu mengatur beberapa hal yang telah didefinisikan sebagai organisasinya - seperti meminta lisensi senjata untuk membeli senjata- yang dia perlukan mendaftarkan register senjata api.

"Kami mencari biaya untuk mengajukan dan memeliharanya, dan kami bertanya-tanya di mana buktinya akan membuat Selandia Baru aman," katanya, seraya menambahkan bahwa pendaftar di negara-negara seperti Kanada dan Australia telah mengkritik biaya mahal dan tidak efektif.

Polisi Selandia Baru menetapkan periode sekali lagi selama enam bulan bagi pemilik senjata untuk mengirim senjata api kepada pihak berwajib, aturan yang ditentukan setelah serangan; lebih dari 3.000 senjata telah dilepaskan. Ardern mengatakan lebih dari USD4 juta telah disetujui untuk pemilik senjata api ketidakseimbangan.