RAKYATKU.COM, GOWA - Kasus pembunuhan sadis terhadap Daeng Kulle pada Desember 2018 lalu di Puskesmas Patallassang, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Kabupaten Gowa, Rabu, 10 Juli 2019.
Sidang kali ini, kembali membuat keluarga Daeng Kulle emosi. Hal itu lantaran, menurut keluarga korban harusnya 8 orang yang dihadirkan pada saat rekonstruksi, dihadirkan dalam persidangan.
Salah seorang anak korban, Supriadi mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu menampilkan 8 orang di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat pembunuhan tersebut terjadi.
Mereka menduga, pembunuhan terhadap Daeng Kulle tersebut dilakuan secara bersama-sama. Pihaknya pun meminta untuk menampilkan ke delapan orang tersebut di dalam persidangan.
"Dari rekon kemarin ada 8 orang. Jadi kami dari pihak keluarga meminta delapan orang tersebut dihadirkan termasuk dari pihak Puskesmas, saksi di TKP 1 dan 2," katanya usai persidangan, Rabu (10/7/2019).
Namun berdasarkan penyidikan kepolisian, kasus pembunuhan tersebut merujuk pada kedua terdakwa tersebut, yakni Daeng Bate dan Saleh.
Pihak keluarga korban juga mengaku tidak puas atas hasil persidangan tersebut. Namun Hakim Ketua Elly Sartika Achmad usai memimpin sidang tersebut, mengaku akan menghadirkan kembali sejumlah saksi dalam persidangan yang akan datang.
"Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Juli 2019 dan akan kembali akan memanggil sejumlah saksi," ucapnya.
Dalam persidangan tersebut, pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan pun kembali emosi. Emosi keluarga memuncak saat kedua terdakwa keluar dari ruang sidang. Namun, berkat kesigapan petugas kepolisian mampu menenangkan para keluarga korban.