Selasa, 09 Juli 2019 23:25
Sidang Hak Angket Prof Andalan

Pengakuan Jumras soal Pengusaha yang Meminta Muluskan Tender Proyek di Pemprov Sulsel

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras
Mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras

Mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras hadir sebagai terperiksa dalam sidang panitia hak angket di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (9/7/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras hadir sebagai terperiksa dalam sidang panitia hak angket di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (9/7/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Jumras buka-bukaan terhadap kejadian pencopotan dirinya oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"Saya tidak pernah menyangka dan tidak pernah dikonfirmasi, langsung dikasih SK. Kejadiannya hari Minggu, tanggal 20 April di rumah jabatan gubernur. Begitu saya datang langsung dikasih tahu kalau saya dicopot,” kata Jumras menceritakan awal mula dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pembangunan Sulsel.

Menurutnya, ada beberapa orang yang ikut menyaksikan pencopotan dirinya di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel itu. Mereka diantaranya adalah Ketua TGUPP Prof Yusran Yusuf, Jayadi Nas dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Asri Sahrun Said.

“Saya diterima jam 9 pagi di ruangan Pak Gubernur. Saya memang diberitahu malamnya oleh ajudan Pak Gubernur untuk hadir. Makanya saya ke sana sendiri. Begitu saya masuk langsung dibilang anda dicopot, karena menerima fee,” bebernya.

Jumras pun membantah menerima fee proyek yang dituduhkan Nurdin Abdullah tersebut. Malahan, kata mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel itu, dirinyalah yang menolak pemberian uang Rp200 juta untuk memuluskan tender proyek dua orang pengusaha, yang disebut-sebut ikut membantu pemenangan Prof Andalan pada Pilgub Sulsel 2018 lalu.

“Jika itu alasannya berarti saya difitnah. Katanya ada tertulis bahwa saya meminta fee. Saya bertanya siapa? Makanya diambillah surat atas nama dua pengusaha, Agung Sucipto dan Ferry Tandiari. Di situ saya disebut meminta fee, padahal saya tidak pernah meminta itu. Tapi Pak Gubernur tidak mau mendengar alasan saya. Dia bilang pokoknya saya harus dicopot. Saya terima dan langsung meninggalkan tempat itu," ketusnya.

Setelah diperiksa selama kurang lebih 30 menit, Jumras meminta sidang panitia hak angket tersebut digelar secara tertutup. Dia mengatakan ingin menyampaikan beberapa masukan yang persifat privat. Media massa dan pengamanan internal pun tak bisa masuk.

Jumras sendiri menghadiri sidang dengan mengenakan pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumras mulai diperiksa sekitar pukul 15.15 Wita.

Sekadar diketahui, sebelum Jumras, panitia hak angket telah memeriksa dan mendengarkan keterangan dari Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani pada pagi hingga siang hari.

Sementara itu, pada Selasa (9/7/2019) malam ini, panitia hak angket melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR.