RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, Ilyas Iskandar menemui Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di rumah jabatannya, Senin (8/7/2019).
Ilyas datang, untuk memberikan klarifikasi soal kasus dugaan gratifikasi dan pungli terkait rekomendasi penerbitan pelat kuning.
“Kadishub sudah bertemu dengan saya. Saya sudah sampaikan bahwa ini sudah dalam bentuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), itu bukan rekayasa,” ungkap Nurdin Abdullah.
Nurdin mengungkapkan, Kadishub Sulsel mengakui bahwa adanya gratifikasi dan pungli terkait rekomendasi untuk dikeluarkan pelat kuning. Pemungutan itu sudah dilakukan sejak tahun 2017.
“Dia (Ilyas Iskandar) sudah akui pungutan itu benar adanya, dan itu dilakukan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas. Tapi dia tidak tahu. Tetapi logikanya, ini tim saya, berani tidak melakukan sesuatu tanpa sepengetahuan saya, tapi saya tidak tahu di perhubungan. Yang pasti tadi Pak Kadis bilang itu terjadi sejak 2017,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Sulawesi Selatan sudah merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Dinas Perhuhungan Sulawesi Selatan. Hasilnya, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar terbukti terlibat gratifikasi rekomendasi penerbitan pelat kuning kendaraan.
"Baru saja LHP untuk Dishub Sulsel, kasus bukan diduga lagi, jelas sudah terbukti pungli atau gratifikasi rekomendasi pelat kuning," kata Kepala Inspektorat Sulawesi Selatan, Salim AR di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (4/7/2019) lalu.
"Kepala bidang yang menangani rekomendasi, dicopot. Kepala seksinya, dicopot. Ada tiga staf diturunkan pangkatnya selama tiga tahun," ujar Salim.
Salim membocorkan, perusahaan yang terlibat dalam gratifikasi ini yakni Kopsidara.
"Banyak yang tidak bisa kita buktikan karena aksesnya ditutup, kami tidak bisa masuk. Perusahaan ini juga menutup akses tersebut," pungkasnya.