Senin, 08 Juli 2019 14:30

Pansus Hak Angket Korek Pengakuan Mantan Plt BKD Soal KKN di Mutasi Jabatan

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Plt Kepala BKD Pemprov Sulsel, Lubis saat dicecar anggota Pansus Hak Angket di DPRD Sulsel, Senin, 8 Juli 2019.
Plt Kepala BKD Pemprov Sulsel, Lubis saat dicecar anggota Pansus Hak Angket di DPRD Sulsel, Senin, 8 Juli 2019.

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan), sudah mulai menggelar sidang perdana, Senin (8/7/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan), sudah mulai menggelar sidang perdana, Senin (8/7/2019).

Pada kesempatan itu, hadir mantan Plt Kepala BKD Sulsel, Lubis. Lubis menduduki jabatan ini sejak 5 Maret-25 April. Lubis dipanggil, terkait pelantikan 193 Pemprov Sulsel 29 April lalu. 

Pada kesempatan itu, salah satu anggota Pansus Hak Angket, Andi Mangunsidi Massarappi, menanyakan soal apakah ada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses mutasi jabatan. 

"Saya ingin menanyakan Pak, apakah mutasi jabatan itu, sarat dengan KKN? Bagaimana pandangan Pak Lubis," kata Mangunsidi. 

"Saya kira begitu," jawab Lubis. 

Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid kembali mempertegas pertanyaan Mangunsidi. 

"Pak Lubis sepakat ada KKN dalam mutasi 193 ini karena tidak sesuai aturan. 193 itu ada semua di media. Pak Lubis sudah membaca media, adakah unsur KKN di situ menurut pengetahuan Pak Lubis?" tanya Kadir lagi. 

"Kita harus tahu dulu, kita bandingkan apakah pangkatnya lebih tinggi atau tidak. Kalau lebih tinggi, pasti ada KKN," jawab Lubis.