Rabu, 03 Juli 2019 21:56

Usai Sidang, Pembunuh Nyaris Dihakimi Keluarga Daeng Kulle

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aparat kepolisian berusaha menenangkan keluarga Daeng Kulle yang menjadi korban pembunuhan berlatar belakang dendam.
Aparat kepolisian berusaha menenangkan keluarga Daeng Kulle yang menjadi korban pembunuhan berlatar belakang dendam.

Sidang kasus pembunuhan Daeng Kulle (50) digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu, 3 Juli 2019.

RAKYATKU.COM, GOWA - Sidang kasus pembunuhan Daeng Kulle (50) digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu, 3 Juli 2019.

Pembunuhan tersebut terjadi di Puskesmas Patallasang pada 10 Desember 2018 lalu. 

Sidang tadi berakhir ricuh. Pihak keluarga korban emosi saat melihat kedua terdakwa, Daeng Bate dan Saleh dibawa masuk ke mobil tahanan yang dikawal oleh petugas. Salah satu keluarga korban mencoba menghakimi terdakwa, namun dilerai oleh petugas. 

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa mendengarkan agenda keterangan para saksi yang merupakan anak dan istri korban.

Anak korban, Supriadi pun tak kuasa menahan emosinya, saat menjelaskan detik-detik nyawa ayahnya dihabisi akibat dendam lama oleh terdakwa.

Humas PN Sungguminasa, Amir Mahmud mengatakan, pihak keluarga korban menjelaskan, peristiwa tersebut di mana ayahnya diparangi dan mengalami luka lainnya hingga tewas.

"Anak terdakwa juga tadi menyebutkan, bahwa ada beberapa pelaku dalam kejadian tersebut. Namun dibantah oleh terdakwa," katanya Rabu (3/7/2019).

Sidang tersebut merupakan sidang kelima yang telah digelar oleh PN kelas 1 Sungguminasa, dengan mendengarkan kesaksian langsung dari Supriadi. Dan sejumlah informasi yang disampaikan oleh para saksi, pihak penasehat hukum terdakwa membantah apa yang disampaikan oleh saksi karena tidak sesuai dengan fakta.

Setelah itu, pihak keluarga korban meminta kepada Mejelis Hakim untuk menghadirkan saksi utama yang melihat langsung kejadian pada 10 Desember 2019 lalu, di Dusun Japing, Kecamatan Patallasang, Kabupaten Gowa.

"Tentunya, saksi-saksi yang juga nanti akan dihadirkan minggu depan," tutup Amir Mahmud.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 74 personel gabungan Polres Gowa dan Polsek Somba Opu, dikerahkan untuk melakukan pengamanan sidang kasus pembunuhan tersebut.

"Semua personel yang dikerahkan kita floating di setiap sisi, baik di luar kantor pengadilan, di luar ruang sidang, maupun di dalam ruang sidang," kata Kapolsek Somba Opu, Kompol Syafei.

Tak hanya itu, para personel Polwan juga ditugaskan khusus untuk memeriksa dengan teliti setiap orang yang akan memasuki ruang sidang, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.