RAKYATKU.COM, TASIKMALAYA - Gadis itu, sebut saja Melati. Usianya baru 15 tahun. Malam itu, di rumahnya di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, dia mengeluh pegal-pegal.
Sang ayah tiri, HA (30), kemudian meminjat punggung putri tirinya tersebut. Saat melihat istrinya tertidur, pijatan HA semakin 'panas'.
Ayah cabul itu, mulai menjajal area-area sensitif Melati. Pelaku yang sudah memiliki dua istri itu, lantas meminta korban agar menuruti nafsunya dan mengancam jika melapor.
"Terakhir korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.
Usai jadi pelampiasan nafsu ayah tirinya, Melati menjadi pendiam dan murung. Dia kemudian memberanikan diri menceritakan kepada ibunya.
Sang ibu diam-diam menghubungi perangkat desa. Warga segera membekuk HA. Pria itu nyaris saja jadi bulan-bulanan, andai polisi tak segera tiba di lokasi.
"Sebelum diamankan ke kantor, warga sudah menangkap pelaku. Sebelum terjadi aksi anarkis kami amankan," kata dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku tak bisa menahan birahi saat memijit putri tirinya yang mengeluh pegal-pegal.
HA kini ditahan di sel Polres Tasikmalaya. Dia dikenakan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara.