Senin, 01 Juli 2019 16:37

"Saya Kira Berhubungan Badan dengan Anak di Bawah Umur Tak Melanggar Pak," Ujar Remaja Ini ke Polisi

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polisi memperlihatkan barang bukti, juga menghadirkan tersangka. (Sumber: Coconuts Bali)
Polisi memperlihatkan barang bukti, juga menghadirkan tersangka. (Sumber: Coconuts Bali)

FBS terus menundukkan kepala. Remaja berusia 18 tahun asal Buleleng, Bali itu, dibekuk polisi, setelah ia melakukan hubungan badan dengan seorang gadis berusia 12 tahun, yang berinisial PA.

RAKYATKU.COM, DENPASAR - FBS terus menundukkan kepala. Remaja berusia 18 tahun asal Buleleng, Bali itu, dibekuk polisi, setelah ia melakukan hubungan badan dengan seorang gadis berusia 12 tahun, yang berinisial PA.

Dilansir dari Bali Express, FSB mengaku pertama kali berkencan dan berhubungan badan dengan PA pada 24 Mei 2019.

Tetapi orang tua gadis itu, baru mengetahui apa yang terjadi pada 18 Juni, setelah mereka memeriksa telepon putrinya.

Kedua orang tua korban, dilaporkan menemukan pesan dari FSB yang memintanya berhubungan badan empat kali. Setelah menemukan ini, mereka lalu menginterogasi putri mereka. 

"Mungkin dia takut, jadi aku bertanya dengan sabar. Pada akhirnya, dia mengakui bahwa dia pernah dicabuli olehnya sekali," ungkap ayah korban.

Setelah itu, ayah gadis itu pergi ke rumah terdakwa dan mendorongnya untuk mengaku. Orang tua kemudian melaporkan FSB ke polisi.

Syukurlah, PA saat ini dalam kondisi stabil dan sudah menjalani evaluasi psikologis, menurut orang tuanya.

Sementara itu, percakapan SMS antara PA dan FSB dan pakaian gadis itu telah diserahkan sebagai bukti ke polisi, dan remaja 18 tahun itu ditangkap Kamis lalu, 27 Juni.

Menurut Nusa Bali, terdakwa tampaknya tidak mengerti bahwa apa yang dia lakukan adalah kejahatan, bersikeras bahwa dia suka sama suka dengan gadis berusia 12 tahun itu, dan tidak memaksanya melakukan sesuatu.

"Saya kira berhubungan badan dengan anak di bawah umur bukan kejahatan pak," ujar tersangka.

Dia mengatakan kepada harian itu bahwa mereka dilaporkan telah berkencan sejak Desember 2018.

“Aku bersamanya, dan kami berdua saling menyukai. Tidak ada paksaan. Kami berdua dari desa yang sama dan saya awalnya tertarik padanya," ungkap tersangka.

Sekarang, tersangka bisa menghadapi 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar jika terbukti bersalah.